Fakta Mengejutkan: 90% Impor Indonesia ke Peru Kini Bebas Tarif Berkat Indonesia Peru CEPA
Kabar baik bagi eksportir! Sebanyak 90% produk Indonesia kini bebas tarif masuk Peru berkat Indonesia Peru CEPA. Apa saja komoditas unggulannya?

Pemerintah Peru telah mengambil langkah signifikan dengan menghapus bea masuk untuk mayoritas produk impor asal Indonesia. Kebijakan ini mencakup 90,68 persen dari total kategori barang Indonesia yang masuk ke negara tersebut. Ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan Peru.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengumumkan kabar baik ini di Jakarta. Pengumuman tersebut disampaikan pada hari Selasa, menandai babak baru dalam hubungan perdagangan bilateral kedua negara. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk Indonesia di pasar global.
Sebanyak 7.257 kategori barang Indonesia kini dapat menikmati fasilitas bebas tarif saat memasuki pasar Peru. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan dan memberikan keuntungan kompetitif bagi produk-produk Indonesia. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, memastikan kelancaran transisi.
Dampak dan Komoditas Unggulan Indonesia Peru CEPA
Kebijakan pembebasan tarif impor ini memberikan angin segar bagi berbagai sektor industri di Indonesia. Produk-produk yang diuntungkan meliputi kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, minyak kelapa sawit dan turunannya, serta barang manufaktur. Selain itu, peralatan rumah tangga juga termasuk dalam daftar kategori yang mendapatkan fasilitas ini.
Secara kuantitatif, Indonesia akan menerima preferensi tarif untuk lebih dari 90 persen lini tarif di Peru. Hal ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menciptakan iklim perdagangan yang lebih terbuka dan saling menguntungkan. Perjanjian Indonesia Peru CEPA ini memprioritaskan sepuluh komoditas utama yang memiliki potensi besar.
Komoditas prioritas tersebut mencakup mobil penumpang dan kendaraan bermotor lainnya, alas kaki dari karet, plastik, atau kulit, serta produk tekstil. Minyak kelapa sawit juga menjadi salah satu fokus utama dalam perjanjian ini. Daftar ini juga meliputi lemari es dan freezer, pompa panas, serta kertas dan karton untuk keperluan grafis.
Selain itu, margarin dan lemak serta minyak hewani, nabati, atau mikroba olahan turut menjadi bagian dari komoditas unggulan. Cengkeh, mesin cetak, dan printer multifungsi melengkapi daftar sepuluh komoditas prioritas tersebut. Pemilihan komoditas ini didasarkan pada potensi ekspor Indonesia ke Peru dan kebutuhan pasar di sana.
Implementasi Bertahap Menuju Tarif Nol
Penerapan tarif nol ini akan dilaksanakan secara bertahap, bukan serentak. Menurut Djatmiko Witjaksono, beberapa produk akan langsung berlaku bebas tarif saat perjanjian mulai berlaku. Sementara itu, produk lainnya akan menyusul pada tahun kedua dan ketiga setelah perjanjian efektif.
Produk-produk seperti kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, minyak kelapa sawit, dan produk pendingin mendapatkan prioritas dalam implementasi awal. Meskipun bertahap, hampir semua produk pada akhirnya akan menikmati fasilitas tarif nol. Proses ini dirancang untuk memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk beradaptasi.
Sebagai timbal balik, Peru juga akan menerima perlakuan serupa dari Indonesia. Ini berarti produk-produk asal Peru juga akan mendapatkan kemudahan akses ke pasar Indonesia dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan nol. Prinsip resiprokal ini menjadi dasar utama dalam perjanjian CEPA.
Kesepakatan ini mencerminkan upaya berkelanjutan Indonesia dalam memperluas pasar ekspornya. Dengan adanya Indonesia Peru CEPA, diharapkan volume perdagangan bilateral akan meningkat signifikan. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi kedua negara.