Fakta Mengejutkan: Kejari Belawan Ajukan Tuntutan Hukuman Mati Narkoba Terhadap Enam Terdakwa dalam Enam Bulan Terakhir
Kejaksaan Negeri Belawan serius berantas narkoba, ajukan tuntutan hukuman mati narkoba terhadap enam terdakwa dalam enam bulan terakhir. Simak komitmen tegasnya!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, dari Januari hingga Juni 2025, Kejari Belawan telah menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, di Medan pada Rabu (30/7).
Selain tuntutan pidana mati, Kejari Belawan juga mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus narkoba sepanjang periode yang sama. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap dampak serius yang ditimbulkan oleh kasus narkotika di tengah masyarakat. Pihak kejaksaan bertekad untuk memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku kejahatan narkoba.
Yogi Fransis Taufik menegaskan bahwa tuntutan pidana maksimal ini tidak dijatuhkan secara sembarangan. Setiap keputusan didasarkan pada proses penuntutan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti yang terungkap, dan akibat dari tindak pidana tersebut. Jaksa bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum, sembari memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Komitmen Tegas Kejari Belawan dalam Pemberantasan Narkoba
Penanganan perkara dengan tuntutan maksimal merupakan cerminan keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan. Komitmen ini bertujuan utama untuk menekan angka tindak pidana berbahaya, khususnya narkotika, yang dinilai sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kejari Belawan. Kasus narkoba seringkali menjadi pemicu berbagai kejahatan lain dan merusak generasi muda.
Kepala Seksi Pidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba dan tindak pidana berat lainnya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Upaya ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba. Dengan memberikan hukuman yang setimpal, diharapkan para pelaku akan berpikir ulang sebelum terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Kejari Belawan berupaya keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan adil.
Proses Hukum dan Pertimbangan Tuntutan Maksimal
Setiap tuntutan pidana, termasuk hukuman mati dan seumur hidup, melewati serangkaian proses hukum yang ketat. Jaksa penuntut umum melakukan analisis mendalam terhadap berkas perkara, bukti-bukti yang disajikan, serta keterangan saksi dan terdakwa di persidangan. Hal ini memastikan bahwa tuntutan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bersifat subjektif.
Pertimbangan utama dalam mengajukan tuntutan maksimal adalah tingkat bahaya dan dampak sosial dari kejahatan narkotika. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan komunitas. Oleh karena itu, penegakan hukum yang keras dianggap perlu untuk melindungi masyarakat dari ancaman ini dan menjaga ketertiban umum.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. Tuntutan yang berat diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas yang dirugikan oleh peredaran narkoba. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa negara tidak akan menoleransi kejahatan narkotika dalam bentuk apapun.
Studi Kasus: Vonis Berat Penjual Sabu 1 Kg
Keseriusan penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Kejari Belawan juga tercermin dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), seorang terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penegakan hukum yang tegas.
Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan, pada Senin (21/7), menyatakan bahwa terdakwa Ari Ardian terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara 19 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Ari Ardian merupakan warga Jalan Teh 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Efrata memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap. Pihak terkait diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut. Kasus ini menjadi bukti konkret bahwa peredaran narkoba dengan jumlah besar akan mendapatkan hukuman yang berat.