Fakta Mengejutkan: Satria Arta Kumbara Bukan Lagi Anggota TNI AL, Ini Alasannya!
TNI AL menegaskan Satria Arta Kumbara telah dipecat dan bukan lagi anggota. Status kewarganegaraannya kini menjadi pertanyaan besar. Simak detailnya!

Jakarta, 21 Juli 2024 – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul secara tegas menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir yang kini menjadi tentara relawan Rusia, tidak lagi memiliki keterkaitan dengan institusi TNI.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, menyusul beredarnya video yang menampilkan Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). TNI AL tidak akan merespons permintaan tersebut, mengingat status hukum Satria yang telah diputuskan oleh pengadilan militer.
Tunggul menegaskan bahwa status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara kini berada di luar ranah TNI AL. Pihak yang lebih berwenang untuk menjawab pertanyaan terkait status tersebut adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Status Hukum Satria Arta Kumbara di Mata TNI AL
TNI AL berpegang teguh pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 6 April 2023. Putusan tersebut secara sah dan meyakinkan menyatakan Satria Arta Kumbara bersalah atas tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai'. Tindakan desersi ini terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, putusan pengadilan juga memerintahkan pemecatan dirinya dari keanggotaan TNI.
Akte Putusan yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada tanggal 17 April 2023. Penetapan ini mengukuhkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga TNI AL tidak memiliki dasar hukum untuk menerima kembali Satria sebagai anggotanya.
Permintaan Satria dan Respon Pemerintah
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan Satria Arta Kumbara menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia. Satria mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan berakibat pada pencabutan status kewarganegaraannya.
Dalam video yang sama, Satria Arta Kumbara secara spesifik meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerimaannya kembali sebagai WNI.
Namun, pihak TNI AL, melalui Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul, telah menegaskan bahwa institusi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi permintaan terkait status kewarganegaraan. Hal ini sepenuhnya menjadi ranah kementerian terkait yang mengurus masalah hukum dan hubungan luar negeri.