Fakta Terbaru: Pencabutan Hak Politik Setya Novanto Dimulai Setelah Bebas Murni 2029
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan bahwa pencabutan hak politik Setya Novanto baru efektif setelah bebas murni pada 2029. Simak detailnya!

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah mengonfirmasi bahwa hukuman pencabutan hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akan mulai berlaku secara resmi pada tahun 2029. Penetapan ini terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bebas murni dari masa pemidanaan. Keputusan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang harus dijalankan oleh Ditjenpas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pencabutan hak politik selama 2,5 tahun tersebut akan efektif setelah masa bimbingan berakhir. Ini berarti, hukuman tambahan tersebut baru akan berlaku setelah Setya Novanto benar-benar bebas tanpa syarat. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan ketetapan dari Mahkamah Agung.
Setya Novanto sendiri diketahui telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8). Meskipun demikian, ia masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kewajiban lapor ini akan berlangsung hingga bulan April 2029, menandai berakhirnya masa bimbingan.
Status Bebas Bersyarat dan Masa Bimbingan
Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan program bebas bersyarat. Program ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2025. Proses pembebasan bersyarat ini telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.
Menurut Rika Aprianti, mantan Ketua DPR itu telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Selain itu, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya. Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik selama masa pidana, aktif dalam pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko yang signifikan.
Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung. Ia diwajibkan untuk melapor setidaknya satu kali dalam sebulan kepada pembimbing kemasyarakatan. Bimbingan ini akan terus berlangsung hingga 1 April 2029, sebelum ia dinyatakan bebas murni.
Putusan PK Mahkamah Agung dan Pidana Tambahan
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto. Putusan MA ini memangkas vonis pidana penjara Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan. Putusan ini juga mengubah pidana denda yang bersangkutan serta menjatuhkan pidana tambahan.
Detail putusan PK MA meliputi beberapa poin penting:
- Vonis pidana penjara dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
- Pidana denda ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, yang telah dikompensasi dengan Rp5.000.000.000 yang disetorkan, sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
- Pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan.
Pidana tambahan pencabutan hak politik ini akan mulai berlaku setelah Setya Novanto selesai menjalani masa pemidanaan secara keseluruhan. Hal ini menegaskan bahwa ia tidak dapat menjabat posisi publik selama periode tersebut setelah bebas murni.