Fakta Terbaru: Polresta Mataram Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Santriwati Nurul Izzati
Polresta Mataram terus mendalami kasus kematian santriwati Nurul Izzati setelah gelar perkara khusus di Polda NTB, memicu pertanyaan tentang dugaan penganiayaan yang menimpanya.

Kepolisian Resor Kota Mataram secara serius menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus yang diselenggarakan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penanganan kasus kematian Nurul Izzati, seorang santriwati dari Pondok Pesantren Al Aziziyah. Proses penyidikan diminta untuk terus dilanjutkan, menandakan komitmen kepolisian dalam mengungkap fakta di balik insiden tragis ini.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Regi Halili, menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini. Gelar perkara khusus tersebut berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak pondok pesantren melalui Bidang Hukum Polda NTB, yang ingin mendapatkan paparan terkait perkembangan penanganan kasus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, membenarkan adanya gelar perkara khusus yang berlangsung pada Jumat, 15 Agustus. Gelar ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak pondok pesantren, yang menjadi lokasi dugaan penganiayaan terhadap Nurul Izzati sebelum ia meninggal dunia. Pihak kepolisian berupaya transparan dalam proses hukum ini.
Tindak Lanjut Penyelidikan Kematian Santriwati
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Polda NTB hanya mendengarkan perkembangan dari proses penyidikan yang sedang berjalan di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Hasil dari gelar perkara ini telah diserahkan kepada Polresta Mataram, dengan arahan agar penyidikan terus berlanjut. Ini menunjukkan bahwa ada indikasi kuat untuk meneruskan proses hukum.
Penyidik Polresta Mataram telah mengantongi hasil autopsi jenazah almarhumah Nurul Izzati sebagai salah satu bukti kunci. Selain itu, pemenuhan berkas penyidikan juga didapatkan dari berbagai keterangan saksi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan meliputi santriwati lain, pengurus pondok pesantren, hingga tenaga kesehatan di Kabupaten Lombok Timur yang sempat memberikan perawatan medis kepada almarhumah sebelum ia meninggal dunia.
Untuk memperkuat penyelidikan, kepolisian juga meminta keterangan dari ahli pidana dan psikolog. Keterangan ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai dugaan penganiayaan dan kondisi psikologis korban. Pendekatan multidisiplin ini penting untuk memastikan semua aspek kasus terungkap secara komprehensif.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Nurul Izzati, santriwati berusia 13 tahun asal Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur. Kematian tragis ini terjadi pada tanggal 29 Juni 2024, memicu keprihatinan dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.
Kasus ini mulai ditangani oleh Polresta Mataram setelah adanya laporan resmi dari orang tua almarhumah. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan mendalam. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan penganiayaan yang dialami Nurul Izzati, yang diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren sebelum ia dilarikan ke rumah sakit.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak dan lingkungan pendidikan. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan keadilan, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media.