Fakta Unik: 25 Kades di Serang Kembali Bertugas Usai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun
Sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Serang kembali aktif bertugas setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan kades dua tahun. Mengapa kebijakan ini penting bagi mereka?

Sebanyak 25 kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, secara resmi kembali aktif bertugas. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun ke depan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Acara pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Ratu Rachmatu Zakiyah di Serang pada Senin, 11 Agustus. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur perihal masa jabatan kepala desa.
Kebijakan ini menjadi solusi signifikan untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang sempat terjadi di beberapa desa. Para kades yang dikukuhkan ini merupakan hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya seharusnya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024.
Implementasi Kebijakan Pusat untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Sugihardono, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan masa jabatan kades ini adalah implementasi nyata dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan kepala desa. Kabupaten Serang menjadi salah satu daerah yang sigap menindaklanjuti arahan tersebut.
Dari total 326 kepala desa di Kabupaten Serang, 25 di antaranya memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan perpanjangan. Mereka telah dikukuhkan secara resmi oleh Bupati Serang, menandai dimulainya kembali tugas mereka.
Sugihardono menambahkan bahwa berita acara pengukuhan telah dibuat, dan para kades yang mendapatkan perpanjangan dua tahun ini dapat segera melaksanakan tugasnya di masing-masing desa. Proses serah terima jabatan secara resmi juga akan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing sebagai syarat administratif.
Tanggung Jawab dan Peringatan Bupati Serang
Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa yang kembali menjabat. Beliau menekankan pentingnya bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi semua kewajiban, dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Bupati mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Salah satu larangan utama adalah melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW tanpa melalui prosedur yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup yang berlaku.
Jika menghadapi hambatan atau keraguan dalam menjalankan tugas, para kades diimbau untuk tidak sungkan berkonsultasi. Mereka dapat menghubungi camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.