Fakta Unik: Hanura Sebut Tom Lembong dan Hasto 'Anak Bangsa Baik' Usai Terima Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang memuji Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagai 'anak bangsa baik' pasca-penerimaan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo. Mengapa Hanura mendukung keputusan ini?

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti pada Jumat, 1 Agustus. Keputusan ini mencakup abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bersama 1.177 orang lainnya.
Langkah ini segera mendapat respons positif dari Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO). Ia memuji Tom Lembong dan Hasto sebagai "anak bangsa yang baik dan berprestasi" setelah keduanya menerima pengampunan dari negara.
Pemberian abolisi dan amnesti ini mengakhiri masa penahanan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang masing-masing terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula dan dugaan suap. Keduanya resmi bebas dari tahanan pada Jumat malam, setelah keppres diteken.
Hanura Dukung Penuh Keputusan Presiden
Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Hanura, tidak menampik adanya pihak-pihak yang mungkin merasa cemburu atau tidak suka dengan keputusan Presiden Prabowo. Namun, OSO menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang harus dihormati.
Menurut OSO, meskipun ada berbagai reaksi, keputusan yang diambil oleh Presiden adalah final. Ia menyebut bahwa tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan pengampunan semacam ini, dan pada akhirnya, keputusan tertinggi berada di tangan Presiden.
Partai Hanura secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo tersebut. Mereka melihat keputusan ini sebagai bentuk kenegarawanan dan upaya untuk mengembalikan marwah hukum di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menambahkan bahwa keputusan ini adalah bagian dari restorasi konstitusional. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi hukum yang sejati, yaitu melindungi hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik.
Abolisi dan Amnesti: Bukan Intervensi Hukum
Partai Hanura meyakini bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bukanlah bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Sebaliknya, mereka memandang ini sebagai upaya koreksi terhadap hukuman dengan cara yang konstitusional dan sah.
Benny Rhamdani menekankan bahwa Partai Hanura sangat percaya keputusan Presiden tersebut merupakan mekanisme korektif konstitusional yang sah. Hal ini dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga tidak melanggar prinsip hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dengan diterbitkannya keppres abolisi dan amnesti, kedua tokoh tersebut kini telah bebas dari tahanan. Keputusan ini menandai babak baru bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah melalui proses hukum yang panjang.