Fenomena Unik: Ratusan Warga Tinggal di Makam TPU Kebon Nanas, Pengelola Ambil Langkah Tegas
Pengelola TPU Kebon Nanas Jakarta Timur mulai menertibkan ratusan warga yang menjadikan area pemakaman sebagai tempat tinggal. Fenomena warga tinggal di makam ini menjadi sorotan publik.

Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas di Jakarta Timur mengambil langkah tegas. Mereka mulai menertibkan ratusan warga yang secara ilegal menjadikan area makam sebagai tempat tinggal. Upaya ini dilakukan setelah kondisi tersebut menjadi sorotan publik.
Ketua Pengelola TPU Kebon Nanas, Muhaimin, menyatakan bahwa penertiban telah dimulai sejak awal Juli. Tindakan ini melibatkan berbagai unsur pemerintahan, termasuk lurah dan camat setempat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani isu tersebut.
Tercatat, sekitar 220 kepala keluarga atau 730 jiwa mendiami lahan makam ini. Keberadaan permukiman liar ini menimbulkan berbagai permasalahan. Kondisi ini juga mempersulit proses perawatan dan pengawasan area pemakaman.
Upaya Penertiban dan Data Penghuni Ilegal
Proses penertiban warga yang tinggal di makam TPU Kebon Nanas menghadapi tantangan kompleks. Muhaimin menjelaskan bahwa pendataan telah dilakukan secara menyeluruh. Hasil pendataan menunjukkan adanya warga ber-KTP Jakarta maupun dari luar daerah seperti Bekasi dan Jakarta Utara.
Sebagian besar penghuni diduga mengontrak di lokasi tersebut. Data ini telah disampaikan kepada pimpinan daerah untuk dibahas lebih lanjut. Rapat bersama Wali Kota Jakarta Timur juga telah membahas langkah-langkah penanganan.
Penertiban ini tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Hal ini mengingat kompleksitas sosial dan banyaknya pihak yang terlibat. Pengelola menekankan pentingnya pendekatan bertahap dalam menangani isu sensitif ini.
Aspek Hukum dan Tantangan Implementasi
Penanganan kasus warga yang tinggal di makam mengacu pada regulasi yang berlaku. Secara hukum, pengelolaan TPU merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Pemakaman. Sementara itu, penertiban permukiman ilegal berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda Ketertiban Umum menjadi ranah Satpol PP sebagai penegak. Namun, Muhaimin menegaskan bahwa keputusan akhir terkait penertiban berada di tangan Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin. Proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi.
Berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan dilibatkan. Dinas Perumahan, Dinas Sosial, biro hukum, dan Satpol PP akan bekerja sama. Solusi jangka panjang seperti pemulangan ke kampung halaman atau relokasi ke rumah susun akan dipertimbangkan.
Sejarah Lahan dan Solusi Jangka Panjang
Permukiman ilegal ini berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman China. Sebagian makam di lokasi ini telah dikremasi atau dipindahkan. Makam-makam tersebut sudah ada sejak tahun 1890.
Besar kemungkinan ahli waris atau keturunannya sudah berpindah tempat tinggal. Mereka juga tidak lagi rutin berziarah ke makam leluhur. Kondisi ini menyebabkan sebagian lahan tidak lagi digunakan oleh pemilik lama.
Lahan yang kosong ini seharusnya dapat digunakan kembali untuk unit pemakaman baru. Baik untuk umat Muslim maupun Kristen, sesuai peruntukan awal TPU. Namun, area tersebut kini justru dikuasai oleh ratusan warga yang membangun permukiman liar. Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi komprehensif.