Gorontalo Utara Butuh Perda Kawasan Kumuh untuk Akses Anggaran Pusat
DPRD Gorontalo Utara mendorong percepatan pengesahan Perda Penanganan Kawasan Kumuh untuk membuka akses anggaran pusat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara mendesak percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh. Anggota pansus Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Windra Lagarusu, menyatakan hal ini krusial untuk kemajuan daerah. Perda ini dinilai sebagai kunci akses terhadap anggaran penanganan kawasan kumuh dari pemerintah pusat, yang selama ini belum bisa diakses Gorontalo Utara karena belum memiliki Perda tersebut.
Proses pengesahan Raperda tersebut telah memasuki tahap akhir. Setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, paripurna pengesahan dijadwalkan pada 20 Mei 2025. Menurut Windra, rapat internal DPRD telah digelar untuk mempersiapkan pelaksanaan Raperda ini, termasuk penyempurnaan redaksi pasal-pasal di dalamnya. Keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengurangi beban belanja daerah yang selama ini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kegagalan Gorontalo Utara mendapatkan alokasi anggaran penanganan kawasan kumuh dari pemerintah pusat selama ini disebabkan oleh belum adanya Perda yang mengatur hal tersebut. DPRD Gorontalo Utara memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Perda ini, karena diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pengelolaan kawasan kumuh di daerah tersebut. Dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat, beban APBD untuk penanganan kawasan kumuh akan berkurang secara signifikan.
Perda Kawasan Kumuh: Akses Anggaran Pusat dan Peningkatan PAD
Perda Penanganan Kawasan Kumuh bukan hanya sekedar akses terhadap anggaran pusat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD Gorontalo Utara melihat potensi ini melalui sinergi penataan kawasan kumuh dengan pengembangan sektor pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak daerah lain yang telah berhasil mengubah kawasan kumuh menjadi objek wisata yang menarik, yang pada gilirannya meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Dengan adanya penataan kawasan kumuh yang terintegrasi dengan pengembangan pariwisata dan UMKM, akan muncul pelaku usaha baru yang berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Gorontalo Utara. Potensi peningkatan PAD ini menjadi salah satu alasan kuat bagi DPRD untuk mendorong percepatan pengesahan Perda tersebut.
Lebih lanjut, Windra menjelaskan bahwa "Dengan adanya campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh, beban belanja daerah otomatis akan berkurang," menunjukkan optimisme terhadap efisiensi anggaran daerah setelah Perda ini disahkan. Ia juga menekankan pentingnya Perda ini sebagai syarat utama untuk mengakses dana pusat guna mengatasi permasalahan kawasan kumuh di Gorontalo Utara.
Dampak Positif Perda Penanganan Kawasan Kumuh
Pengesahan Perda Penanganan Kawasan Kumuh diharapkan membawa perubahan positif bagi Gorontalo Utara. Selain mengurangi beban APBD, Perda ini membuka peluang pengembangan ekonomi lokal melalui sinergi dengan sektor pariwisata dan UMKM. Dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, program penataan kawasan kumuh dapat dijalankan secara efektif dan efisien.
Keberhasilan daerah lain dalam mengubah kawasan kumuh menjadi objek wisata yang menarik menjadi inspirasi bagi Gorontalo Utara. Model pengembangan ini dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi lokal untuk menghasilkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Dengan demikian, Perda ini bukan hanya solusi untuk masalah kawasan kumuh, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM telah selesai, menandakan kesiapan Perda untuk disahkan. DPRD Gorontalo Utara berharap agar paripurna pengesahan pada 20 Mei 2025 dapat berjalan lancar dan Perda ini segera dapat diimplementasikan. Hal ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya Gorontalo Utara untuk mengatasi permasalahan kawasan kumuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan Gorontalo Utara dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan sektor pariwisata dan UMKM di kawasan yang telah ditata akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, pengesahan Perda Penanganan Kawasan Kumuh di Gorontalo Utara sangat penting, tidak hanya untuk mengakses dana dari pemerintah pusat, tetapi juga untuk membuka peluang peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata dan UMKM.