Gubernur Jatim Serukan Tak Kibarkan Bendera Selain Merah Putih: Mengapa 'Harga Mati' Penting di Bulan Kemerdekaan?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerukan pengibaran Bendera Merah Putih saja selama bulan kemerdekaan, menegaskan pentingnya simbol negara.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara tegas menyerukan kepada seluruh warga di provinsinya untuk tidak mengibarkan bendera lain selain Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan. Seruan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan dan penjagaan kesakralan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Khofifah menekankan bahwa Bendera Merah Putih adalah 'harga mati' bagi bangsa ini.
Imbauan tersebut bertujuan untuk memperkuat rasa cinta dan nasionalisme masyarakat terhadap tanah air, terutama di momen peringatan kemerdekaan. Setiap warga diharapkan dapat menunjukkan dedikasi dan kebanggaan pada identitas bangsa. Pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di berbagai lokasi menjadi manifestasi nyata dari semangat persatuan.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sekretaris Negara. Surat edaran tersebut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025, menandai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Pentingnya Simbol Negara dan Bulan Kemerdekaan
Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna, melainkan simbol kedaulatan dan identitas bangsa yang harus dijunjung tinggi. Pernyataan 'Merah Putih harga mati' mencerminkan komitmen tak tergoyahkan terhadap persatuan dan keutuhan NKRI. Oleh karena itu, pengibaran bendera lain di samping Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan dianggap sebagai tindakan yang dapat mengurangi kehormatan simbol negara.
Bulan Agustus adalah periode krusial bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di setiap rumah dan instansi merupakan cara sederhana namun bermakna untuk menunjukkan rasa syukur dan patriotisme. Ini juga menjadi pengingat akan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara aktif membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat dalam setiap kunjungan kerja. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam gerakan nasionalisme ini. Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat menciptakan atmosfer kemerdekaan yang kental dan penuh semangat.
Dukungan Pemerintah Provinsi dan Imbauan Serentak
Seruan Gubernur Khofifah didukung oleh Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 400.14.1/26008/033.3/2025, yang diterbitkan pada 30 Juli 2025. SE ini mengatur tema, logo, dan partisipasi dalam menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ketentuan ini sejalan dengan SE Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, tertanggal 28 Juli 2025, yang mengimbau pengibaran bendera serentak.
Tidak hanya kepada warga, Pemprov Jatim juga mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh armada transportasi dan layanan kesehatan untuk turut serta mengibarkan Bendera Merah Putih. Langkah ini memastikan bahwa semangat kemerdekaan tersebar luas di berbagai sektor publik.
Pengibaran Bendera Merah Putih di setiap sudut daerah, mulai dari rumah warga hingga fasilitas umum, diharapkan dapat menguatkan rasa cinta terhadap NKRI. Khofifah menegaskan bahwa bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan, dan mengibarkan bendera adalah bentuk nyata dari kecintaan pada Indonesia. Ini adalah momen untuk menunjukkan persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa.