Harga Emas Antam Stabil di Rp1.896.000 per Gram, Buyback Turun Tipis
Harga emas Antam tetap di Rp1.896.000 per gram pada Selasa, sementara harga buyback turun tipis, dengan detail harga emas berbagai ukuran dan pajak yang berlaku.

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 15 April 2024, terpantau stabil. PT Antam Tbk, perusahaan pertambangan terkemuka di Indonesia, menetapkan harga emas batangan Antam tetap di angka Rp1.896.000 per gram. Hal ini berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan di laman Logam Mulia Antam. Namun, terdapat perubahan tipis pada harga jual kembali (buyback).
Harga buyback emas batangan Antam mengalami penurunan tipis. Penurunan ini perlu diperhatikan oleh para investor yang berencana menjual kembali emas batangan mereka. Selisih harga jual dan buyback mencerminkan dinamika pasar emas dan kebijakan perusahaan. Perubahan harga ini selaras dengan fluktuasi pasar emas global yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi dan geopolitik.
Perlu dicatat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini berbeda bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan pajak ini penting dipahami oleh setiap calon pembeli dan penjual emas Antam agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Selasa, 15 April 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp998.000
- Emas 1 gram: Rp1.896.000
- Emas 2 gram: Rp3.732.000
- Emas 3 gram: Rp5.573.000
- Emas 5 gram: Rp9.255.000
- Emas 10 gram: Rp18.455.000
- Emas 25 gram: Rp46.012.000
- Emas 50 gram: Rp91.945.000
- Emas 100 gram: Rp183.812.000
- Emas 250 gram: Rp459.265.000
- Emas 500 gram: Rp918.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.836.600.000
Informasi harga ini diperoleh langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam. Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi sebelum melakukan transaksi jual beli emas Antam.
Pajak Transaksi Emas Antam
Pemerintah menetapkan aturan pajak atas transaksi emas batangan Antam. Aturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi transaksi emas di Indonesia. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi. Setiap transaksi jual beli emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Pembeli dan penjual wajib memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku untuk memastikan kelancaran transaksi dan menghindari sanksi hukum.
Stabilitas harga emas Antam pada hari ini menunjukkan kondisi pasar yang relatif tenang. Namun, investor tetap perlu mencermati perkembangan pasar emas global dan faktor-faktor ekonomi lainnya yang dapat mempengaruhi harga emas di masa mendatang. Informasi harga dan pajak yang akurat sangat penting dalam pengambilan keputusan investasi emas.