Harga Emas Antam Turun Tipis, Kini Rp1.960.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini turun Rp5.000 per gram menjadi Rp1.960.000, sementara harga buyback juga mengalami penurunan.

Harga emas Antam mengalami penurunan tipis pada Senin, 28 April 2024. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp5.000 per gram, dari Rp1.965.000 menjadi Rp1.960.000 per gram. Penurunan harga ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk.
Penurunan harga emas Antam ini perlu diperhatikan oleh para investor dan pembeli emas. Perubahan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang, kondisi perekonomian global, dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau perkembangan harga emas sebelum melakukan transaksi jual beli.
Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas batangan oleh PT Antam juga mengalami penurunan. Hal ini memberikan gambaran mengenai dinamika pasar emas di Indonesia. Informasi lengkap mengenai harga emas Antam dan detail transaksinya dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia.
Detail Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Senin, 28 April 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.030.000
- Emas 1 gram: Rp1.960.000
- Emas 2 gram: Rp3.860.000
- Emas 3 gram: Rp5.765.000
- Emas 5 gram: Rp9.575.000
- Emas 10 gram: Rp19.095.000
- Emas 25 gram: Rp47.612.000
- Emas 50 gram: Rp95.145.000
- Emas 100 gram: Rp190.212.000
- Emas 250 gram: Rp475.265.000
- Emas 500 gram: Rp950.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.900.600.000
Harga jual kembali (buyback) emas batangan tercatat sebesar Rp1.809.000 per gram. Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak Transaksi Emas Antam
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi mengenai harga emas dan pajak ini penting untuk dipahami oleh calon pembeli dan penjual emas Antam agar dapat melakukan transaksi dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu perhatikan informasi resmi dari PT Antam Tbk untuk mendapatkan data harga emas terkini dan akurat.