Harga Emas Antam Turun Lagi! Kini Rp1,9 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 3 Mei 2024, turun menjadi Rp1.902.000 per gram, setelah sebelumnya mengalami penurunan signifikan. Harga buyback juga ikut turun.

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada Sabtu, 3 Mei 2024. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam hari ini dijual seharga Rp1.902.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan harga pada Jumat, 2 Mei 2024. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam anjlok Rp20.000 per gram. Penurunan harga emas ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi emas.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan Antam juga ikut turun menjadi Rp1.751.000 per gram. Penurunan harga jual dan buyback ini perlu dipertimbangkan oleh mereka yang berencana menjual kembali emas Antam mereka. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penurunan harga emas Antam ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas dunia. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter berbagai negara, dapat mempengaruhi harga emas. Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk selalu memantau perkembangan harga emas dan mempertimbangkan risiko investasi sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas.
Detail Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu, 3 Mei 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.001.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.902.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.744.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.591.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.285.000
- Harga emas 10 gram: Rp18.515.000
- Harga emas 25 gram: Rp46.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp92.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp184.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp460.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp921.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.842.600.000
Pajak Transaksi Emas Antam
Penting untuk diingat bahwa pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Perlu diingat bahwa informasi harga emas ini merupakan harga pada 3 Mei 2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru di laman resmi Logam Mulia Antam untuk mendapatkan informasi harga yang paling akurat sebelum melakukan transaksi jual beli emas.