Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 per Gram, Kini Rp1,9 Juta
Harga emas Antam turun drastis Rp23.000 per gram pada Senin, 12 Mei 2023, menjadi Rp1.905.000 per gram, sementara harga buyback juga mengalami penurunan.

Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada Senin, 12 Mei 2023. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp23.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.928.000 menjadi Rp1.905.000 per gram. Penurunan harga ini berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan yang dijual PT Antam Tbk. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang berinvestasi dalam emas.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan juga ikut mengalami penurunan. Harga pembelian kembali emas oleh PT Antam kini berada di angka Rp1.754.000 per gram. Penurunan harga jual dan buyback ini perlu dipertimbangkan bagi mereka yang berencana menjual kembali emas batangan mereka.
Penurunan harga emas Antam ini terjadi di tengah fluktuasi pasar emas global. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi makro dan kebijakan moneter berbagai negara, dapat mempengaruhi harga emas dunia dan berdampak pada harga emas di Indonesia. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Detail Harga Emas Antam per Gram
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin, 12 Mei 2023:
- Emas 0,5 gram: Rp1.002.500
- Emas 1 gram: Rp1.905.000
- Emas 2 gram: Rp3.750.000
- Emas 3 gram: Rp5.600.000
- Emas 5 gram: Rp9.300.000
- Emas 10 gram: Rp18.545.000
- Emas 25 gram: Rp46.237.000
- Emas 50 gram: Rp92.395.000
- Emas 100 gram: Rp184.712.000
- Emas 250 gram: Rp461.515.000
- Emas 500 gram: Rp922.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas dikenakan PPh 22. Untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Penurunan harga emas Antam ini memberikan gambaran tentang dinamika pasar emas. Para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi di emas perlu mencermati perkembangan harga dan kebijakan perpajakan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.