Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000 per Gram pada 1 Mei 2024
Harga emas Antam turun drastis menjadi Rp1.932.000 per gram pada 1 Mei 2024, mempengaruhi harga jual kembali dan dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada hari Kamis, 1 Mei 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp33.000, dari Rp1.965.000 per gram menjadi Rp1.932.000 per gram. Penurunan harga ini berlaku untuk berbagai ukuran berat emas batangan.
Penurunan harga emas Antam ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pembeli emas. Perubahan harga ini perlu dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi jual beli emas. Faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga emas, seperti kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter, patut menjadi pertimbangan.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut turun. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp1.781.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Detail Harga Emas Antam per Gram (1 Mei 2024)
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran berat yang tercatat di laman Logam Mulia pada 1 Mei 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.016.000
- Emas 1 gram: Rp1.932.000
- Emas 2 gram: Rp3.804.000
- Emas 3 gram: Rp5.681.000
- Emas 5 gram: Rp9.435.000
- Emas 10 gram: Rp18.815.000
- Emas 25 gram: Rp46.912.000
- Emas 50 gram: Rp93.745.000
- Emas 100 gram: Rp187.412.000
- Emas 250 gram: Rp468.265.000
- Emas 500 gram: Rp936.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.872.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Fluktuasi harga emas merupakan hal yang lumrah di pasar. Para investor dan pembeli disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan transaksi. Informasi lebih lanjut mengenai harga emas dan pajak dapat diperoleh melalui laman resmi Logam Mulia Antam.