Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Kini Rp1,871 Juta
Harga emas Antam hari ini turun Rp20.000 per gram menjadi Rp1.871.000, setelah sebelumnya naik Rp25.000, sementara harga buyback juga mengalami penurunan.

Harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp20.000 per gram pada hari Sabtu, 17 Mei 2023. Penurunan ini terjadi setelah kenaikan harga yang cukup signifikan pada hari sebelumnya, yaitu sebesar Rp25.000. Akibatnya, harga emas Antam kini berada di angka Rp1.871.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yaitu Rp1.891.000 per gram. Penurunan harga ini perlu diperhatikan oleh para investor dan pembeli emas.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan Antam juga ikut turun. Harga buyback kini tercatat sebesar Rp1.715.000 per gram. Perubahan harga ini perlu dipertimbangkan bagi mereka yang berencana menjual kembali emas batangan Antam.
Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini perlu dipertimbangkan dalam perhitungan total biaya pembelian atau penjualan emas.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Sabtu, 17 Mei 2023:
- Emas 0,5 gram: Rp985.500
- Emas 1 gram: Rp1.871.000
- Emas 2 gram: Rp3.682.000
- Emas 3 gram: Rp5.498.000
- Emas 5 gram: Rp9.130.000
- Emas 10 gram: Rp18.205.000
- Emas 25 gram: Rp45.387.000
- Emas 50 gram: Rp90.695.000
- Emas 100 gram: Rp181.312.000
- Emas 250 gram: Rp453.015.000
- Emas 500 gram: Rp905.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.811.600.000
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Pembelian Emas: Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Fluktuasi harga emas merupakan hal yang lumrah terjadi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global. Para investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga emas sebelum melakukan transaksi jual beli.