Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp1,754 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 per gram menjadi Rp1.754.000, sementara harga buyback juga mengalami penurunan.

Harga emas Antam hari ini, Selasa (8/4), mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini berada di angka Rp1.754.000 per gram, turun dari harga Rp1.758.000 per gram pada Senin (7/4). Penurunan harga ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan Antam.
Penurunan harga emas Antam ini perlu diperhatikan oleh para investor dan konsumen yang berencana membeli atau menjual emas. Perubahan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang, kondisi pasar global, dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau perkembangan harga emas sebelum melakukan transaksi.
Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas batangan Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp1.604.000 per gram. Perbedaan antara harga jual dan buyback mencerminkan margin keuntungan PT Antam Tbk dan juga dipengaruhi oleh pajak yang berlaku.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai pecahan yang berlaku hari ini, Selasa (8/4):
- Emas 0,5 gram: Rp927.000
- Emas 1 gram: Rp1.754.000
- Emas 2 gram: Rp3.448.000
- Emas 3 gram: Rp5.147.000
- Emas 5 gram: Rp8.545.000
- Emas 10 gram: Rp17.035.000
- Emas 25 gram: Rp42.462.000
- Emas 50 gram: Rp84.845.000
- Emas 100 gram: Rp169.612.000
- Emas 250 gram: Rp423.765.000
- Emas 500 gram: Rp847.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.694.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap pembelian emas batangan.
Selalu perhatikan informasi resmi dari PT Antam Tbk dan otoritas terkait sebelum melakukan transaksi jual beli emas untuk memastikan Anda mendapatkan informasi harga dan pajak yang akurat dan terbaru.