Harga Emas Antam Anjlok Lagi! Turun Rp20.000 per Gram, Kini Rp1,912 Juta
Harga emas Antam hari ini kembali turun menjadi Rp1.912.000 per gram, setelah sebelumnya anjlok Rp33.000, membuat harga buyback juga ikut turun.

Harga emas Antam pada hari Jumat, 2 Mei 2024, kembali mengalami penurunan. Setelah kemarin anjlok Rp33.000, hari ini harga emas batangan Antam turun lagi sebesar Rp20.000 per gram. Kini, harga emas Antam dijual dengan harga Rp1.912.000 per gram, turun dari harga sebelumnya Rp1.932.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam ini dipantau langsung dari laman Logam Mulia. Turunnya harga emas ini juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp1.761.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penurunan harga emas ini perlu diperhatikan oleh para investor dan pembeli emas. Perubahan harga yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir ini menjadi indikator penting bagi perencanaan investasi emas. Faktor-faktor ekonomi global dan kondisi pasar perlu dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi jual beli emas.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran, yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.006.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.912.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.764.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.621.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.335.000
- Harga emas 10 gram: Rp18.615.000
- Harga emas 25 gram: Rp46.412.000
- Harga emas 50 gram: Rp92.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp185.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp463.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp926.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.852.600.000
Pajak Penjualan dan Pembelian Kembali Emas
Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini penting bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual emas Antam. Selalu pantau perkembangan harga emas secara berkala untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Perhatikan pula besaran pajak yang berlaku untuk setiap transaksi jual beli emas.