Harga Emas Antam Turun Rp6.000 per Gram, Kini Rp1,759 Juta
Harga emas Antam hari ini, 25 Maret 2024, turun Rp6.000 menjadi Rp1.759.000 per gram, sementara harga buyback juga mengalami penurunan.

Harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Selasa, 25 Maret 2024. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp6.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.765.000 menjadi Rp1.759.000 per gram. Penurunan harga ini juga berdampak pada harga buyback yang kini berada di angka Rp1.610.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam ini perlu diperhatikan oleh para investor dan pembeli emas. Perubahan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal, seperti kondisi perekonomian global dan kebijakan pemerintah. Informasi lengkap mengenai harga emas dan detail transaksinya dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia Antam.
Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini perlu dipertimbangkan ketika melakukan transaksi jual beli emas, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback). Besaran pajak berbeda antara pemegang NPWP dan non-NPWP.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa, 25 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp929.500
- Emas 1 gram: Rp1.759.000
- Emas 2 gram: Rp3.458.000
- Emas 3 gram: Rp5.162.000
- Emas 5 gram: Rp8.570.000
- Emas 10 gram: Rp17.085.000
- Emas 25 gram: Rp42.587.000
- Emas 50 gram: Rp85.095.000
- Emas 100 gram: Rp170.112.000
- Emas 250 gram: Rp425.015.000
- Emas 500 gram: Rp849.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.699.600.000
Pajak Penghasilan (PPh) juga diterapkan pada transaksi buyback emas batangan. Untuk buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap pembelian emas batangan.
Informasi harga emas ini penting bagi masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi atau membeli emas sebagai bentuk perlindungan aset. Selalu pantau perkembangan harga emas dan perhatikan ketentuan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi.