Harga Emas Antam Turun Tipis, Kini Rp1,7 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 6 Maret 2024, turun tipis menjadi Rp1.706.000 per gram, sementara harga buyback juga mengalami penurunan.

Harga emas Antam mengalami penurunan tipis pada hari Kamis, 6 Maret 2024. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun Rp3.000 per gram, dari Rp1.709.000 menjadi Rp1.706.000 per gram. Penurunan harga ini juga berdampak pada harga buyback yang kini berada di angka Rp1.555.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini tetap dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penurunan harga emas ini terjadi di tengah fluktuasi pasar emas global. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi makro dan kebijakan moneter berbagai negara, dapat mempengaruhi harga emas. Perlu diingat bahwa investasi emas memiliki risiko, dan harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.
Informasi harga emas terbaru ini penting bagi para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di emas. Selalu pantau perkembangan harga emas secara berkala untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Konsultasikan dengan ahli keuangan untuk strategi investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda.
Detail Harga Emas Antam 6 Maret 2024
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis, 6 Maret 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp903.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.706.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.352.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.003.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.305.000
- Harga emas 10 gram: Rp16.555.000
- Harga emas 25 gram: Rp41.262.000
- Harga emas 50 gram: Rp82.445.000
- Harga emas 100 gram: Rp164.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp411.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp823.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.646.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga dan pajak ini penting untuk dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi jual beli emas Antam. Selalu pastikan untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.