Harga Emas Antam Naik Tipis, Sentuh Rp1,765 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 24 Maret 2024, naik tipis menjadi Rp1.765.000 per gram, sementara harga buyback juga meningkat.

Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan tipis pada hari Senin, 24 Maret 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp1.000 per gram, dari Rp1.764.000 menjadi Rp1.765.000 per gram. Kenaikan ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan yang dijual PT Antam Tbk. Informasi ini disampaikan langsung oleh situs resmi Logam Mulia Antam dan telah dikonfirmasi oleh berbagai media.
Tidak hanya harga jual, harga buyback (harga jual kembali) emas batangan Antam juga mengalami peningkatan. Harga buyback kini berada di angka Rp1.616.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi makro dan geopolitik internasional, dapat memengaruhi harga emas di pasar domestik. Para investor dan masyarakat perlu mempertimbangkan faktor-faktor tersebut sebelum melakukan transaksi jual beli emas.
Detail Harga Emas Antam per Gram (24 Maret 2024)
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai pecahan, yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin, 24 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp932.500
- Emas 1 gram: Rp1.765.000
- Emas 2 gram: Rp3.470.000
- Emas 3 gram: Rp5.180.000
- Emas 5 gram: Rp8.600.000
- Emas 10 gram: Rp17.145.000
- Emas 25 gram: Rp42.737.000
- Emas 50 gram: Rp85.395.000
- Emas 100 gram: Rp170.712.000
- Emas 250 gram: Rp426.515.000
- Emas 500 gram: Rp852.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.705.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa pembelian dan penjualan kembali emas batangan dikenakan PPh 22. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin berinvestasi atau melakukan transaksi jual beli emas. Namun, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.