Harga Emas Antam Naik! Tembus Rp1,7 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 13 Maret 2024, naik Rp12.000 per gram menjadi Rp1.714.000, sementara harga buyback juga mengalami kenaikan.

Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada hari Kamis, 13 Maret 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram telah mencapai Rp1.714.000, meningkat sebesar Rp12.000 dibandingkan harga sebelumnya, yakni Rp1.702.000. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan yang dijual PT Antam Tbk. Kenaikan harga emas ini tentunya menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi di sektor logam mulia.
Kenaikan harga emas Antam ini terjadi di tengah fluktuasi pasar global. Berbagai faktor, baik ekonomi domestik maupun internasional, dapat mempengaruhi harga emas. Informasi lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan ini masih perlu dikaji lebih dalam. Namun, kenaikan ini memberikan dampak positif bagi para pemilik emas Antam, karena nilai investasinya meningkat.
Selain harga jual, harga buyback emas batangan juga mengalami kenaikan. Harga buyback kini mencapai Rp1.563.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini berbeda antara pemegang NPWP dan non-NPWP, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran gram yang berlaku pada 13 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp907.000
- Emas 1 gram: Rp1.714.000
- Emas 2 gram: Rp3.368.000
- Emas 3 gram: Rp5.027.000
- Emas 5 gram: Rp8.345.000
- Emas 10 gram: Rp16.635.000
- Emas 25 gram: Rp41.462.000
- Emas 50 gram: Rp82.845.000
- Emas 100 gram: Rp165.612.000
- Emas 250 gram: Rp413.765.000
- Emas 500 gram: Rp827.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.654.600.000
Penting untuk dicatat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas Antam ini memberikan gambaran terkini tentang dinamika pasar emas di Indonesia. Para investor dan masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas perlu mempertimbangkan faktor-faktor tersebut sebelum melakukan transaksi. Selalu pantau informasi terkini dari sumber terpercaya untuk mendapatkan data harga emas yang akurat dan up-to-date.