Harga Emas Antam Tembus Rp1,7 Juta per Gram, Naik Rp14.000!
Harga emas Antam kembali meroket, naik Rp14.000 per gram dan mencapai Rp1.759.000, harga beli kembali juga meningkat.

Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan lonjakan Rp14.000 per gram. Kenaikan ini menempatkan harga emas Antam di angka Rp1.759.000 per gram, berdasarkan pantauan laman Logam Mulia. Kenaikan ini terjadi setelah dua hari sebelumnya harga emas juga menunjukkan tren peningkatan yang cukup tajam. Hal ini tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi emas.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut meningkat. Harga buyback kini berada di angka Rp1.608.000 per gram. Kenaikan harga jual dan buyback ini menunjukkan adanya peningkatan permintaan dan potensi keuntungan bagi para investor emas.
Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini perlu dipertimbangkan dalam perhitungan keuntungan investasi emas.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu, 19 Maret 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp929.500
- Emas 1 gram: Rp1.759.000
- Emas 2 gram: Rp3.458.000
- Emas 3 gram: Rp5.162.000
- Emas 5 gram: Rp8.570.000
- Emas 10 gram: Rp17.085.000
- Emas 25 gram: Rp42.587.000
- Emas 50 gram: Rp85.095.000
- Emas 100 gram: Rp170.112.000
- Emas 250 gram: Rp425.015.000
- Emas 500 gram: Rp849.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.699.600.000
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Lonjakan harga emas Antam ini patut menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor ini. Perlu dilakukan analisis lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan harga emas tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.