Harga Emas Antam Naik! Tembus Rp1,986 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 25 April 2024, naik Rp17.000 menjadi Rp1.986.000 per gram, sementara harga buyback juga mengalami kenaikan.

Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada hari Jumat, 25 April 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp17.000, dari harga Rp1.969.000 per gram menjadi Rp1.986.000 per gram. Kenaikan ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk. Kenaikan harga ini terjadi di tengah fluktuasi pasar emas global dan berbagai faktor ekonomi yang mempengaruhinya.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut naik. Harga pembelian kembali emas batangan oleh PT Antam Tbk kini mencapai Rp1.835.000 per gram. Hal ini perlu diperhatikan bagi para investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kenaikan harga emas Antam ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di sektor emas. Pergerakan harga emas seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal, sehingga penting untuk selalu memantau perkembangan pasar sebelum melakukan transaksi jual beli.
Rincian Harga Emas Antam per 25 April 2024
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan berat, yang berlaku pada 25 April 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.043.000
- Emas 1 gram: Rp1.986.000
- Emas 2 gram: Rp3.912.000
- Emas 3 gram: Rp5.843.000
- Emas 5 gram: Rp9.705.000
- Emas 10 gram: Rp19.355.000
- Emas 25 gram: Rp48.262.000
- Emas 50 gram: Rp96.445.000
- Emas 100 gram: Rp192.812.000
- Emas 250 gram: Rp481.765.000
- Emas 500 gram: Rp963.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.926.600.000
Pajak Transaksi Emas Antam
Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap pembelian emas batangan.
Informasi harga emas Antam ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan investor dalam mengambil keputusan investasi yang tepat. Namun, perlu diingat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi.