Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 per Gram, Sentuh Rp1,891 Juta!
Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp25.000 per gram pada 16 Mei 2024, mencapai Rp1.891.000 per gram, dengan harga buyback juga meningkat.

Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada Jumat, 16 Mei 2024. Kenaikan sebesar Rp25.000 per gram membuat harga emas Antam mencapai angka Rp1.891.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.866.000. Kenaikan ini terjadi di seluruh pecahan emas batangan yang ditawarkan PT Antam Tbk, dan berdampak juga pada harga buyback.
Lonjakan harga emas ini terjadi di tengah fluktuasi pasar global. Berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi makro dan geopolitik, dapat memengaruhi harga emas. PT Antam Tbk sebagai produsen emas batangan di Indonesia, mengikuti perkembangan harga emas dunia dan menyesuaikan harga jualnya.
Peningkatan harga emas Antam ini tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi dalam emas sebagai aset lindung nilai. Perlu diingat, investasi emas memiliki risiko dan keuntungannya sendiri, sehingga keputusan investasi harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan informasi terkini.
Harga Emas Antam per Gram
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada 16 Mei 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp995.500
- Emas 1 gram: Rp1.891.000
- Emas 2 gram: Rp3.722.000
- Emas 3 gram: Rp5.558.000
- Emas 5 gram: Rp9.230.000
- Emas 10 gram: Rp18.405.000
- Emas 25 gram: Rp45.887.000
- Emas 50 gram: Rp91.695.000
- Emas 100 gram: Rp183.312.000
- Emas 250 gram: Rp458.015.000
- Emas 500 gram: Rp915.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.831.600.000
Harga buyback (harga jual kembali) emas batangan juga mengalami kenaikan dan tercatat sebesar Rp1.738.000 per gram.
Pajak Transaksi Emas Antam
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas Antam ini memberikan gambaran terkini tentang dinamika pasar emas di Indonesia. Para investor dan pembeli emas perlu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan pajak sebelum melakukan transaksi.