Harga Emas Antam Melonjak! Sentuh Rp1,9 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, Sabtu (12/4), naik Rp15.000 menjadi Rp1.904.000 per gram, sementara harga buyback juga meningkat.

Harga emas Antam kembali menanjak pada hari Sabtu, 12 April 2024. PT Antam Tbk mencatat kenaikan harga emas batangan sebesar Rp15.000 per gram, sehingga harga jual saat ini mencapai Rp1.904.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam berada di angka Rp1.889.000 per gram. Lonjakan harga ini telah dikonfirmasi melalui laman resmi Logam Mulia Antam. Kenaikan harga emas ini tentunya menarik perhatian para investor dan masyarakat umum yang tertarik berinvestasi di logam mulia.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas batangan oleh PT Antam Tbk juga mengalami peningkatan. Harga buyback emas batangan saat ini tercatat sebesar Rp1.754.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini bervariasi tergantung status NPWP pembeli dan penjual.
Kenaikan harga emas Antam ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi makro, geopolitik, dan permintaan pasar, dapat mempengaruhi harga emas. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memantau perkembangan harga emas sebelum melakukan transaksi jual beli.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Sabtu, 12 April 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.002.000
- Emas 1 gram: Rp1.904.000
- Emas 2 gram: Rp3.748.000
- Emas 3 gram: Rp5.597.000
- Emas 5 gram: Rp9.295.000
- Emas 10 gram: Rp18.535.000
- Emas 25 gram: Rp46.212.000
- Emas 50 gram: Rp92.345.000
- Emas 100 gram: Rp184.612.000
- Emas 250 gram: Rp461.265.000
- Emas 500 gram: Rp922.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.844.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa pembelian dan penjualan kembali emas batangan dikenakan PPh 22. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi.
Informasi harga emas ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin berinvestasi di emas Antam. Namun, disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui laman resmi Logam Mulia Antam sebelum melakukan transaksi.