Harga Emas Antam Tembus Rp1,7 Juta per Gram! Lonjakan Tajam dalam Tiga Hari
Harga emas Antam kembali melonjak hingga Rp1.774.000 per gram pada Kamis, 20 Maret 2024, menandai kenaikan Rp35.000 dalam tiga hari terakhir. Harga buyback juga ikut naik.

Harga emas batangan Antam kembali menorehkan rekor tertinggi baru. Pada Kamis, 20 Maret 2024, harga emas Antam terpantau mencapai Rp1.774.000 per gram, mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp35.000 dalam kurun waktu tiga hari. Kenaikan ini mengejutkan pasar dan menarik perhatian para investor emas.
Lonjakan harga emas Antam ini terjadi secara bertahap sejak Senin, 18 Maret 2024. Penyebab pasti kenaikan ini belum diumumkan secara resmi oleh pihak Antam, namun beberapa analis memperkirakan hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang dan kondisi pasar global. Kenaikan ini tentunya berdampak pada harga jual kembali (buyback) yang juga ikut meningkat.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam pun ikut terdongkrak menjadi Rp1.624.000 per gram. Hal ini perlu diperhatikan bagi para investor yang berencana menjual kembali emas batangan mereka. Transaksi jual beli emas Antam tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Emas Antam per Gram
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Kamis, 20 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp937.000
- Emas 1 gram: Rp1.774.000
- Emas 2 gram: Rp3.488.000
- Emas 3 gram: Rp5.207.000
- Emas 5 gram: Rp8.645.000
- Emas 10 gram: Rp17.235.000
- Emas 25 gram: Rp42.962.000
- Emas 50 gram: Rp85.845.000
- Emas 100 gram: Rp171.612.000
- Emas 250 gram: Rp428.765.000
- Emas 500 gram: Rp857.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.714.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dipotong untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas Antam ini tentunya menjadi pertimbangan bagi para investor untuk melakukan strategi investasi yang tepat. Penting untuk selalu memantau perkembangan harga emas dan berkonsultasi dengan ahli keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.