Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta per Gram!
Harga emas Antam kembali naik signifikan pada Rabu, 7 Mei 2024, mencapai Rp1.956.000 per gram, meningkat Rp25.000 dari hari sebelumnya.

Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada Rabu, 7 Mei 2024, mencapai angka Rp1.956.000 per gram. Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari lonjakan harga pada Selasa, 6 Mei 2024, sebesar Rp26.000. Kenaikan tersebut terjadi di Jakarta dan dipantau langsung dari laman Logam Mulia Antam. Hal ini tentunya menarik perhatian para investor dan masyarakat luas yang tertarik berinvestasi pada logam mulia ini.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam telah meningkat sebesar Rp25.000 dari harga sebelumnya, yaitu Rp1.931.000 per gram. Kenaikan ini cukup signifikan dan menunjukkan adanya tren peningkatan harga emas di pasaran. Faktor-faktor ekonomi global dan gejolak pasar kemungkinan menjadi penyebab kenaikan ini.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.805.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini memberikan keuntungan bagi mereka yang ingin menjual kembali emas Antam mereka. Namun, perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu, 7 Mei 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.028.000
- Emas 1 gram: Rp1.956.000
- Emas 2 gram: Rp3.852.000
- Emas 3 gram: Rp5.753.000
- Emas 5 gram: Rp9.555.000
- Emas 10 gram: Rp19.055.000
- Emas 25 gram: Rp47.512.000
- Emas 50 gram: Rp94.945.000
- Emas 100 gram: Rp189.812.000
- Emas 250 gram: Rp474.265.000
- Emas 500 gram: Rp948.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.896.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Informasi ini penting untuk diketahui bagi setiap calon pembeli dan penjual emas Antam agar dapat mempersiapkan diri dan memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.
Lonjakan harga emas Antam ini tentu menjadi pertimbangan bagi para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi di emas. Penting untuk selalu memantau perkembangan harga dan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi sebelum melakukan transaksi jual beli emas.