Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram, Sentuh Rp1,776 Juta!
Harga emas Antam hari ini, 27 Maret 2024, naik Rp7.000 per gram menjadi Rp1.776.000, sementara harga buyback juga mengalami kenaikan.

Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada hari Kamis, 27 Maret 2024. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, mencapai angka Rp1.776.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam berada di angka Rp1.769.000 per gram. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk.
Kenaikan harga emas Antam ini tentunya menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi emas. Faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga emas cukup kompleks, mulai dari kondisi perekonomian global hingga permintaan pasar. Perlu diingat bahwa investasi emas memiliki risiko, dan harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp1.627.000 per gram. Perlu diperhatikan bahwa transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada 27 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp938.000
- Emas 1 gram: Rp1.776.000
- Emas 2 gram: Rp3.492.000
- Emas 3 gram: Rp5.213.000
- Emas 5 gram: Rp8.655.000
- Emas 10 gram: Rp17.255.000
- Emas 25 gram: Rp43.012.000
- Emas 50 gram: Rp85.945.000
- Emas 100 gram: Rp171.812.000
- Emas 250 gram: Rp429.265.000
- Emas 500 gram: Rp858.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.716.600.000
Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Penjualan dan Pembelian Emas Antam
Terkait pajak, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini didapatkan dari laman Logam Mulia Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru sebelum melakukan transaksi jual beli emas.