Harga Emas Antam Melonjak Rp28.000, Sentuh Rp1,742 Juta per Gram
Harga emas Antam per gram naik signifikan pada Jumat, mencapai Rp1.742.000, sementara harga buyback juga meningkat.

Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, 14 Maret 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam melonjak sebesar Rp28.000, dari Rp1.714.000 per gram menjadi Rp1.742.000 per gram. Kenaikan ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan yang dijual PT Antam Tbk.
Kenaikan harga emas Antam ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global. Faktor-faktor seperti inflasi, kebijakan moneter bank sentral, dan geopolitik internasional turut mempengaruhi harga emas di pasar domestik. Lonjakan harga ini tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi dalam emas.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam juga ikut meningkat. Harga buyback kini mencapai Rp1.591.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran pecahan yang berlaku pada Jumat, 14 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp921.000
- Emas 1 gram: Rp1.742.000
- Emas 2 gram: Rp3.424.000
- Emas 3 gram: Rp5.111.000
- Emas 5 gram: Rp8.485.000
- Emas 10 gram: Rp16.915.000
- Emas 25 gram: Rp42.162.000
- Emas 50 gram: Rp84.245.000
- Emas 100 gram: Rp168.412.000
- Emas 250 gram: Rp413.765.000
- Emas 500 gram: Rp420.765.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.682.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Informasi lebih lanjut mengenai pajak dan ketentuan pembelian emas Antam dapat dilihat di laman resmi Logam Mulia atau menghubungi kantor cabang PT Antam Tbk terdekat.
Lonjakan harga emas Antam ini menjadi pertimbangan bagi para investor untuk melakukan diversifikasi investasi. Emas seringkali dianggap sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, keputusan investasi tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi dan analisis pasar yang komprehensif.