Harga Emas Antam Tetap Stabil di Rp1,9 Juta per Gram
Harga emas Antam per gram tetap di Rp1.904.000 pada Minggu, 13 April 2024, sementara harga buyback juga stabil di angka Rp1.754.000 per gram.

Harga emas Antam hari Minggu, 13 April 2024, terpantau stabil. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di angka Rp1.904.000 per gram. Hal yang sama juga terjadi pada harga buyback, yang tetap stabil di angka Rp1.754.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Stabilitas harga emas Antam ini menarik perhatian para investor dan masyarakat umum yang tertarik berinvestasi emas. Pergerakan harga emas global dan faktor ekonomi domestik turut mempengaruhi harga emas di pasar lokal. Meskipun stabil pada hari Minggu, perlu diwaspadai potensi perubahan harga pada hari-hari berikutnya.
Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini bervariasi tergantung pada status NPWP pembeli dan jumlah transaksi. Informasi detail mengenai besaran pajak dapat diakses melalui laman resmi PT Antam Tbk atau kantor pajak setempat.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam dengan berbagai ukuran yang berlaku pada Minggu, 13 April 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.002.000
- Emas 1 gram: Rp1.904.000
- Emas 2 gram: Rp3.748.000
- Emas 3 gram: Rp5.597.000
- Emas 5 gram: Rp9.295.000
- Emas 10 gram: Rp18.535.000
- Emas 25 gram: Rp46.212.000
- Emas 50 gram: Rp92.345.000
- Emas 100 gram: Rp184.612.000
- Emas 250 gram: Rp461.265.000
- Emas 500 gram: Rp922.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.844.600.000
Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan investasi emas. Selalu pantau perkembangan harga emas dan konsultasikan dengan ahli keuangan sebelum melakukan transaksi jual beli emas.