Harga Emas Antam Stabil di Rp1,690 Juta per Gram
Harga emas Antam tetap di angka Rp1.690.000 per gram pada Sabtu (8/3), sementara harga buyback juga stabil di Rp1.539.000 per gram, dengan pajak yang berlaku sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Jakarta, 8 Maret 2024 - Harga emas batangan Antam pada hari Sabtu, 8 Maret 2024, terpantau stabil. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di angka Rp1.690.000 per gram, sama seperti hari sebelumnya. Hal ini berlaku untuk pembelian emas batangan dengan berbagai ukuran berat. Stabilitas harga ini memberikan kepastian bagi para investor dan pembeli emas.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas batangan oleh PT Antam Tbk juga menunjukkan angka yang stabil, yaitu Rp1.539.000 per gram. Stabilitas harga jual dan buyback ini menunjukkan kondisi pasar emas yang relatif tenang dan cenderung konsisten dalam beberapa hari terakhir. Tentunya, hal ini perlu dipertimbangkan oleh para investor dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini akan mempengaruhi harga akhir yang dibayarkan oleh pembeli dan diterima oleh penjual saat melakukan transaksi buyback.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran berat yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu, 8 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp895.000
- Emas 1 gram: Rp1.690.000
- Emas 2 gram: Rp3.320.000
- Emas 3 gram: Rp4.955.000
- Emas 5 gram: Rp8.225.000
- Emas 10 gram: Rp16.395.000
- Emas 25 gram: Rp40.862.000
- Emas 50 gram: Rp81.645.000
- Emas 100 gram: Rp163.212.000
- Emas 250 gram: Rp407.765.000
- Emas 500 gram: Rp815.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.630.600.000
Perlu diperhatikan bahwa untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Informasi lengkap mengenai pajak ini dapat dilihat pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Stabilitas harga emas Antam ini patut menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di sektor emas. Kondisi pasar yang relatif stabil memberikan kesempatan bagi mereka untuk mempertimbangkan strategi investasi mereka dengan lebih matang. Namun, tetap penting untuk selalu memantau perkembangan pasar dan berkonsultasi dengan ahli sebelum mengambil keputusan investasi.