Harga Emas Antam Naik! Sentuh Rp1,7 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 26 Maret 2024, naik Rp10.000 menjadi Rp1.769.000 per gram, sementara harga buyback juga mengalami kenaikan.

Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Rabu, 26 Maret 2024. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp10.000 per gram, mencapai angka Rp1.769.000. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas berada di angka Rp1.759.000 per gram. Kenaikan ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan Antam juga mengalami peningkatan. Harga pembelian kembali emas batangan kini berada di angka Rp1.620.000 per gram. Perubahan harga ini perlu diperhatikan oleh para investor dan pembeli emas Antam.
Kenaikan harga emas Antam ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang dan kondisi perekonomian global. Informasi lengkap mengenai harga dan pajak dapat dilihat langsung di laman resmi Logam Mulia Antam.
Detail Harga Emas Antam 26 Maret 2024
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran pecahan, yang berlaku pada tanggal 26 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp934.500
- Emas 1 gram: Rp1.769.000
- Emas 2 gram: Rp3.478.000
- Emas 3 gram: Rp5.192.000
- Emas 5 gram: Rp8.620.000
- Emas 10 gram: Rp17.185.000
- Emas 25 gram: Rp42.837.000
- Emas 50 gram: Rp85.595.000
- Emas 100 gram: Rp171.112.000
- Emas 250 gram: Rp427.515.000
- Emas 500 gram: Rp854.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.709.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas dan pajak di atas merupakan data yang diperoleh dari laman Logam Mulia Antam pada tanggal 26 Maret 2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru sebelum melakukan transaksi jual beli emas.