Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Tembus Rp1,7 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 12 Maret 2024, naik drastis hingga Rp1.702.000 per gram, dengan harga buyback juga mengalami peningkatan.

Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada hari Rabu, 12 Maret 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam meningkat sebesar Rp23.000 per gram, dari Rp1.679.000 menjadi Rp1.702.000 per gram. Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar global dan berbagai faktor ekonomi yang mempengaruhi harga komoditas logam mulia.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut meningkat, mencapai Rp1.551.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Peraturan ini mengatur besaran pajak yang dikenakan pada transaksi emas batangan, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
Lonjakan harga emas ini tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat umum yang tertarik berinvestasi di sektor emas. Peningkatan harga emas seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, hingga kebijakan moneter yang diterapkan oleh pemerintah dan bank sentral.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu, 12 Maret 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp901.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.702.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.344.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.991.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.285.000
- Harga emas 10 gram: Rp16.515.000
- Harga emas 25 gram: Rp41.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp82.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp164.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp410.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp821.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.642.600.000
Perlu diingat bahwa harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi pasar.
Pajak Transaksi Emas Batangan
Pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi jual beli emas batangan. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi mengenai harga dan pajak ini penting diketahui oleh masyarakat yang ingin bertransaksi emas batangan Antam. Selalu pantau informasi terbaru dari sumber terpercaya sebelum melakukan transaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan terkini.
Dengan lonjakan harga yang signifikan ini, para investor dan masyarakat perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas. Analisis pasar yang cermat dan pemahaman mengenai kebijakan perpajakan sangat penting dalam pengambilan keputusan investasi emas.