Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Ibu Angkat di Lombok Tengah Tersangka Penggelapan, Uang untuk Biaya Hidup Anak?

Seorang ibu angkat di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Rp40 juta yang dikirim adiknya dari Malaysia, namun ia berdalih uang tersebut digunakan untuk membiayai hidup anak sang adik selama delapan tahun.

Selasa, 22 Apr 2025 15:10:00
#planetantara
Copied!
Ibu Angkat di Lombok Tengah Tersangka Penggelapan, Uang untuk Biaya Hidup Anak?
Seorang ibu angkat di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Rp40 juta yang dikirim adiknya dari Malaysia, namun ia berdalih uang tersebut digunakan untuk membiayai hidup anak sang adik selama delapan tahun. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Seorang ibu angkat berusia 50 tahun bernama Sitah di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Kasus ini dilaporkan oleh adik kandung Sitah sendiri, berinisial SR. Peristiwa ini bermula pada tahun 2017, ketika SR menitipkan anaknya yang masih berusia 18 bulan kepada Sitah sebelum berangkat bekerja ke Malaysia.

Sitah mengaku telah menerima uang sejumlah Rp33 juta dan 11 gram emas dari SR pada tahun 2019. Ia menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup anak tersebut selama delapan tahun hingga akhirnya dikembalikan kepada SR pada akhir tahun 2024. Namun, adiknya melaporkan Sitah ke pihak berwajib pada akhir tahun 2024, menuntut ganti rugi atas uang yang telah dikirimkannya.

Konflik ini semakin rumit karena terdapat perbedaan jumlah uang yang dilaporkan. Pihak kepolisian menyatakan Sitah diduga menggelapkan uang sebesar Rp40 juta, yang menurut pelapor sebenarnya ditujukan untuk menebus sawah. Sementara itu, Sitah bersikeras bahwa uang yang diterimanya hanya Rp33 juta dan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan hidup anak tersebut selama masa pengasuhannya.

Ibu Angkat Bantah Tuduhan Penggelapan

Sitah membantah tuduhan penggelapan yang dilayangkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak tersebut, mulai dari makan, pakaian, hingga biaya pendidikan di sekolah dasar. "Total uang yang saya terima itu Rp33 juta dan 11 gram emas. Tapi uang itu untuk kebutuhan anaknya selama 8 tahun saya urus," ujar Sitah. Ia menambahkan bahwa permasalahan ini telah melalui proses mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum Sitah, Apriadi Abdi Negara, meminta agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara ulang di Polda NTB. Apriadi berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan anak yang dititipkan. "Uang yang diberikan itu untuk biaya anaknya. Kalau dihitung untuk biaya mengurus anak tentu tidak cukup, tapi ini namanya saudara saling membantu," jelas Apriadi. Ia juga menekankan bahwa anak tersebut telah dibesarkan selama delapan tahun dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) kliennya.

Apriadi berargumen bahwa kasus ini bukan merupakan kasus penipuan atau penggelapan, melainkan masalah keluarga yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyoroti pengasuhan anak selama delapan tahun sebagai bukti bahwa kliennya tidak berniat untuk menggelapkan uang tersebut. "Anak itu dibesarkan delapan tahun dan telah masuk dalam kartu keluarga (KK) klien saya," tegasnya.

Polisi Benarkan Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Bratha, membenarkan penetapan Sitah sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Iptu Lalu menambahkan bahwa pelapor mengirimkan uang tambahan di luar biaya hidup anak, yaitu Rp40 juta yang ditujukan untuk menebus sawah. "Selain biaya untuk menghidupi anaknya, pelapor mengirimkan uang di luar biaya hidup tersebut,” jelasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Iptu Lalu menyatakan bahwa Sitah belum ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Penahanan tersangka belum dilakukan, karena masih dimintai keterangan," kata Iptu Lalu. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan keluarga dan implikasi hukum dalam situasi peka seperti ini. Perbedaan persepsi antara kedua belah pihak mengenai penggunaan uang menimbulkan permasalahan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • biaya hidup anak
  • ibu angkat tersangka
  • kasus hukum
  • konten ai
  • lombok tengah
  • penggelapan uang
  • #planetantara
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.