Ibu di Manggarai Barat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ibu di Manggarai Barat, NTT, tega membuang bayinya yang merupakan hasil hubungan gelap dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seorang ibu di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AH (28) membuang bayinya yang baru dilahirkan di sekitar tempat pemandian air Wae Wajak, Kecamatan Mbeliling pada Minggu (23/3). Peristiwa ini terungkap berkat laporan warga kepada pihak berwajib. Polres Manggarai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Minggu malam. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dan meninggal dunia setelah lima jam perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa motif pelaku membuang bayinya adalah rasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. AH, yang berstatus janda setelah ditinggal wafat suaminya pada tahun 2023, mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
AKP Lufthi menambahkan, "Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga." Lokasi pembuangan bayi hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah pelaku. AH melahirkan di lokasi tersebut saat hendak menimba air dan merasakan sakit perut. Setelah melahirkan, ia menyimpan bayi tersebut di semak-semak sebelum kembali ke rumah dan mengalami pendarahan. Keluarga kemudian membawanya ke RSUD Komodo Labuan Bajo. Kecurigaan tim medis atas pendarahan yang dialami AH dan keengganan AH untuk menjelaskan keberadaan bayinya akhirnya mengungkap kejahatan ini.
Kronologi Pembuangan Bayi dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan keterangan polisi, kronologi kejadian bermula saat AH, yang tengah mengalami kontraksi, pergi untuk menimba air di sekitar tempat pemandian Wae Wajak. Di lokasi tersebut, ia melahirkan seorang bayi laki-laki. Karena malu dan panik atas kehamilan di luar nikah, AH meninggalkan bayinya di semak-semak. Setelah itu, ia pulang ke rumah dan mengalami pendarahan hebat sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Di rumah sakit, AH awalnya menyembunyikan fakta bahwa ia baru saja melahirkan. Namun, kecurigaan tim medis atas kondisi pendarahan yang dialaminya membuat AH akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah petugas medis mendesak, AH mengaku telah membuang bayinya. Orang tua AH kemudian menemukan bayi tersebut dalam kondisi kritis dan langsung membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia setelah lima jam mendapat perawatan medis.
Polisi berhasil mengamankan AH dan menetapkan statusnya sebagai tersangka. Sepuluh saksi telah diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan. Jenazah bayi malang tersebut telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Selasa (25/3).
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi AH adalah kurungan penjara selama 15 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya dukungan sosial dan akses layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan, terutama mereka yang menghadapi kehamilan di luar nikah. Perlu adanya upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan bagi anak dan ibu hamil juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Pihak berwajib berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan dukungan kepada perempuan yang mengalami situasi serupa. Perlu adanya kesadaran kolektif untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang dan memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi ibu-ibu yang mengalami kesulitan dalam kehamilan.