Jaksa KPK Izinkan Haji Ahmad Jenguk Istri Melahirkan
Terdakwa kasus korupsi, Haji Ahmad, diizinkan Jaksa KPK untuk menjenguk istrinya yang baru melahirkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Banjarmasin, 14 Maret 2024 - Dalam sebuah keputusan yang mengedepankan sisi kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Haji Ahmad, terdakwa kasus korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan. Peristiwa ini terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan yang diajukan Haji Ahmad melalui kuasa hukumnya pada persidangan Kamis, 6 Maret 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan izin terbatas, hanya untuk kunjungan singkat tanpa menginap.
"Izin untuk terdakwa boleh bertemu istrinya ini berdasarkan ketetapan majelis hakim dan kami melaksanakannya hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak, di Banjarmasin, Jumat. KPK memastikan bahwa kunjungan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur, dengan pengawalan ketat dari personel Polda Kalsel.
Izin Khusus untuk Terdakwa Korupsi
Permohonan Haji Ahmad untuk menjenguk istrinya yang melahirkan mendapat respons positif dari majelis hakim dan KPK. Hakim memberikan izin kunjungan selama delapan jam, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Hal ini menunjukkan pertimbangan kemanusiaan di tengah proses hukum yang sedang dijalani terdakwa.
Pengawalan ketat dilakukan sejak Haji Ahmad keluar dari ruang tahanan di Direktorat Tahti Polda Kalsel hingga ke kediamannya. KPK memastikan prosedur keamanan tetap dijalankan meskipun diberikan kelonggaran untuk menjenguk keluarga.
Keputusan ini juga menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pertimbangan kemanusiaan. Meskipun terdakwa dalam kasus korupsi, haknya untuk bertemu keluarga tetap dipertimbangkan, khususnya dalam situasi yang menyentuh seperti kelahiran anak.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Haji Ahmad, yang juga menjabat sebagai Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Martapura, merupakan salah satu dari empat terdakwa penerima suap dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya: mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, dan mantan Pelaksana Tugas Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Keempat terdakwa didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua kontraktor yang telah divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk keempat terdakwa ini masih berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat jumlah suap yang signifikan dan melibatkan pejabat pemerintah daerah.
Proses hukum tetap berjalan, namun keputusan KPK memberikan izin kepada Haji Ahmad untuk menjenguk istrinya menunjukkan pertimbangan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.