Julia Santoso Bebas Setelah Praperadilan Kasus Penggelapan PT ASM
Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan setelah PN Jaksel memenangkan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim. Julia merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Pembebasan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2024, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan praperadilan yang diajukannya pada Selasa, 21 Januari 2024. Putusan tersebut membatalkan status tersangka dan surat penahanan Julia, tercantum dalam nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik menghormati dan taat pada putusan PN Jaksel. Pihaknya memastikan telah memberikan hak-hak tersangka sepenuhnya dan melepaskannya dari Rutan pada tanggal 24 Januari. Meskipun putusan praperadilan telah dibacakan pada 21 Januari, pelepasan Julia baru dilakukan setelah penyidik menerima salinan resmi putusan pada 24 Januari malam.
Kuasa hukum Julia, Petrus Selestinus, sebelumnya telah mendatangi Bareskrim untuk meminta pembebasan kliennya. Ia menganggap penahanan Julia setelah status tersangkanya dibatalkan sebagai pelanggaran HAM. Brigjen Pol. Nunung menjelaskan penundaan pembebasan disebabkan oleh proses administrasi penyidikan yang membutuhkan waktu. Pembebasan Julia dilakukan sebagai bentuk diskresi penyidik.
Terkait kasusnya, penyidik menegaskan telah bekerja maksimal dan profesional, sesuai hukum yang berlaku, untuk memenuhi rasa keadilan bagi pelapor dan terlapor. Perlu diketahui, Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto (pemilik dan pemegang saham pengendali PT ASM), dilaporkan oleh Direktur PT ASM (inisial SSGH) pada 21 November 2023 atas dugaan penggelapan dana dan TPPU.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidter Bareskrim Polri melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana Bareskrim Polri memproses laporan masyarakat dan menghormati putusan pengadilan. Dengan dibebaskannya Julia Santoso, kasus ini memasuki babak baru, menunggu langkah hukum selanjutnya dari semua pihak yang terkait.