Bawaslu Ingatkan Netralitas Kades pada PSU Pilkada Serang 19 April 2025
Bawaslu Ingatkan Netralitas Kades pada PSU Pilkada Serang 19 April 2025

Bawaslu mengingatkan kepala desa di Kabupaten Serang agar netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 19 April 2025 mendatang, dengan ancaman sanksi hukum bagi yang melanggar.

MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena ketidaknetralan kepala desa yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.