KAI Purwokerto Gagalkan Pencurian Material Prasarana Kereta Api di Brebes
Tim gabungan KAI Daop 5 Purwokerto, Polres Brebes, dan Polsek Bumiayu berhasil menggagalkan pencurian material rel kereta api di Stasiun Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, dan menangkap delapan pelaku.
![KAI Purwokerto Gagalkan Pencurian Material Prasarana Kereta Api di Brebes](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/160046.971-kai-purwokerto-gagalkan-pencurian-material-prasarana-kereta-api-di-brebes-1.jpg)
Tim gabungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto berhasil menggagalkan aksi pencurian material prasarana kereta api di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kejadian ini melibatkan kerja sama antara Tim KAI, Tim Resmob Polres Brebes, dan Polsek Bumiayu, Minggu dini hari (2/2).
Berawal dari informasi warga Desa Langkap, yang disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Rel dan Jembatan 5.3 Bumiayu, Arif Purwanto, kepada Tim Pengamanan Daop 5 pukul 00.38 WIB. Warga melihat aktivitas mencurigakan, diduga pemotongan rel di KM 315+5/6 lintas Bumiayu-Kretek.
Tim Pengamanan Daop 5 yang sedang patroli di Legok, Banyumas, langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Bumiayu. Sekitar pukul 02.37 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan lokasi dan menangkap delapan pelaku. Para pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bumiayu untuk pemeriksaan.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Polisi menyita 16 potong rel (masing-masing 2 meter), tabung oksigen, selang las, kunci inggris, tang jepit, kacamata las, golok, celurit, tespen, 6 ponsel, 2 sepeda motor, dan 1 mobil. Pencurian material kereta api jelas merugikan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
Tindakan Hukum dan Pencegahan
PT KAI Daop 5 Purwokerto mengecam keras aksi ini dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum. Ancaman hukumannya berat, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (maksimal 7 tahun penjara), dan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta). Pasal terakhir mengatur larangan berada atau menggunakan jalur kereta api selain untuk angkutan kereta api.
KAI Daop 5 Purwokerto menyatakan telah berupaya maksimal mengamankan jalur kereta api yang sangat luas. Di area rawan, telah dipasang CCTV dan patroli pengamanan dilakukan secara tertutup. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, menyampaikan apresiasi kepada warga dan pihak berwenang atas kerja sama yang berhasil menggagalkan aksi pencurian ini. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama untuk menjaga keamanan infrastruktur kereta api.