Kakak Beradik di Bekasi Dianiaya Mantan Pacar, Satu Korban Alami Putus Tangan
Polres Metro Bekasi menangani kasus penganiayaan terhadap kakak beradik di Cikarang Barat oleh mantan pacar salah satu korban yang mengakibatkan luka parah, bahkan putus tangan.

Polres Metro Bekasi tengah menangani kasus penganiayaan sadis yang menimpa dua kakak beradik di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada 7 Mei 2024 ini menyebabkan kedua korban mengalami luka serius, salah satunya bahkan menderita putus tangan akibat sabetan golok. Pelaku, seorang pria berinisial AG, kini tengah diburu pihak kepolisian.
Kepala Polres Metro Bekasi, KombesPol Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan. Petugas kepolisian langsung menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya penganiayaan dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka parah yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan atas tindakan kekerasan yang terjadi.
Insiden bermula dari kedatangan pelaku, AG, ke kontrakan korban. AG, yang diketahui merupakan mantan pacar korban SR (46) dan mantan rekan kerja korban di tempat yang sama, tiba-tiba menyerang SR dan adiknya, SU, dengan golok. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi oleh hubungan asmara yang telah berakhir dan masalah pekerjaan.
Penganiayaan Sadis di Kontrakan
Kronologi kejadian berawal saat SR dan SU berada di rumah kontrakan mereka. SR sedang tidur, sementara SU memasak di dapur. SU mendengar ketukan pintu, namun karena sedang memasak, ia tidak membukanya dan membangunkan kakaknya. SR mengintip dari jendela dan melihat AG, yang kemudian mendobrak pintu masuk.
Menurut keterangan SU, AG langsung menyerang SR dengan golok secara membabi buta. SU yang berusaha menolong kakaknya juga menjadi korban sabetan golok pelaku. Setelah melancarkan aksinya, AG meninggalkan kedua korban dalam kondisi berlumuran darah. SU kemudian membalut luka kakaknya sebelum meminta bantuan.
Akibat penganiayaan tersebut, SR mengalami luka robek terbuka di tengkuk leher, dua luka robek terbuka di pundak kanan, dan yang paling parah, putus pada pergelangan tangannya. SU mengalami luka sabetan golok di telapak tangan kiri. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Motif Penganiayaan dan Latar Belakang Pelaku
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Pol. Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan SU, pelaku dan korban SR pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2022 hingga 2023. Selain itu, AG juga bekerja di tempat yang sama dengan SR dan diduga memiliki masalah pekerjaan dengan korban.
Pada Maret 2025, AG pernah mendatangi kontrakan korban dalam keadaan marah-marah karena merasa tidak diprioritaskan dalam hal penetapan karyawan tetap. Hal ini diduga menjadi salah satu pemicu pelaku melakukan aksi penganiayaan yang brutal tersebut. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh motif dan kronologi kejadian secara lebih rinci.
Polisi saat ini masih memburu AG dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pentingnya perlindungan terhadap perempuan. Pihak berwajib berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.
"Kami selidiki dan telah kantongi identitas pelaku, kami segera tangkap," kata Kepala Polres Metro Bekasi KombesPol Mustofa.