Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta Kasus Anak Bos Prodia
Kapolres Metro Jaksel membantah menerima suap Rp400 juta dari kuasa hukum anak bos Prodia terkait kasus pembunuhan, meskipun mengakui adanya pertemuan untuk permintaan penghentian kasus.
Jakarta, 1 Januari 2024 - Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, Kapolres Metro Jakarta Selatan, tegas membantah tudingan menerima uang sebesar Rp400 juta dari kuasa hukum anak pemilik Prodia. Bantahan ini muncul setelah kuasa hukum tersebut menyatakan Kapolres menerima suap untuk menghentikan proses hukum kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya.
Pertemuan antara Kapolres Ade Rahmat dan kuasa hukum tersebut memang diakui. Namun, Kapolres menjelaskan pertemuan itu terkait permohonan penghentian kasus (SP3) yang sudah berstatus P21. Ia menekankan bahwa dirinya menolak permintaan tersebut karena kasus tersebut melibatkan hilangnya nyawa seseorang. "(Terima uang Rp400 juta) Tidak benar, tidak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21," tegas Kapolres kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ade Rahmat menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengungkapkan bahwa tawaran suap senilai Rp400-500 juta disampaikan langsung oleh kuasa hukum tersebut. Namun, ia menolaknya dengan tegas. "Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit 400, 500', tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang melanjutkan kasus itu ya saya justru," ungkap Ade Rahmat.
Pertemuan antara Kapolres dan kuasa hukum anak bos Prodia terjadi setelah Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan tersebut. Kuasa hukum meminta penghentian kasus, namun Kapolres menolak dan menegaskan kasus akan tetap dilanjutkan. "(Pertemuan) Setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di-SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," jelas Ade.
Ade Rahmat juga menyatakan telah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya terkait tudingan pemerasan ini. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia berharap proses klarifikasi ini dapat mengungkap kebenaran dan membersihkan namanya.
Sebelumnya, Romi Sihombing, kuasa hukum anak bos Prodia, mengungkapkan dugaan pemerasan oleh dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, dan menyebut Kapolres juga terlibat. Romi mengklaim memiliki bukti dan keterangan saksi yang mendukung pernyataannya.
Romi menjelaskan bahwa tujuan awal adalah untuk mencari keadilan. Namun, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, ia mengungkap dugaan pemerasan tersebut. "Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya kita bicara alat bukti kan, berarti ada keterangan saksi," ujar Romi. Ia menambahkan bahwa saksi-saksi melihat pertemuan antara Kapolres dan kliennya, dan ada pengakuan penerimaan uang dalam pertemuan tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak berwajib akan menyelidiki semua tuduhan yang muncul. Pernyataan berlawanan dari kedua belah pihak menunjukkan perlunya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran.