Kasus Perempuan di Palembang Tewas Disekap: KemenPPPA Koordinasikan Penanganan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengkoordinasikan penanganan kasus perempuan di Palembang yang tewas setelah disekap suaminya selama berbulan-bulan, dengan tersangka suami korban kini telah ditetapkan.
![Kasus Perempuan di Palembang Tewas Disekap: KemenPPPA Koordinasikan Penanganan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/200048.491-kasus-perempuan-di-palembang-tewas-disekap-kemenpppa-koordinasikan-penanganan-1.jpg)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) gencar melakukan koordinasi terkait kasus tewasnya seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, setelah disekap suaminya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2024, dan langsung menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan SPS (24) yang meninggal diduga karena dehidrasi setelah berbulan-bulan disekap oleh suaminya, WS (25).
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan bahwa KemenPPPA telah memberikan kewenangan pemantauan dan pendampingan kepada UPTD PPA setempat. "Jadi kami memberikan kewenangan untuk dimonitor, didampingi oleh UPTD PPA terkait. Jadi kami sedang melakukan koordinasi," jelas Menteri Arifatul di Jakarta.
Proses penanganan kasus ini terus dipantau KemenPPPA. "Sampai saat ini update-nya seperti apa nanti kita informasikan," tambah Menteri Arifatul. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan pencegahan kasus serupa di masa mendatang. Koordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya juga menjadi fokus utama KemenPPPA.
Berawal dari laporan media massa, terungkap bahwa SPS disekap selama berbulan-bulan oleh suaminya. Kondisi korban yang memprihatinkan akhirnya membuat warga setempat membawanya ke Rumah Sakit Hermina Jakabaring. Namun sayangnya, nyawa SPS tak tertolong setelah dirawat selama satu hari.
Kakak korban, Purwanto (32), memberikan kesaksian penting. Ia mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, SPS sempat mengatakan bahwa suaminya jahat. Pernyataan tersebut direkam dan dijadikan bukti pelaporan ke pihak kepolisian. Kesaksian ini menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka.
Bukti yang kuat dari kesaksian dan rekaman tersebut membuat pihak kepolisian bertindak cepat. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Haryo Sugihartono, menyatakan bahwa suami korban, WS (25), telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum kasus tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan perempuan dan anak. KemenPPPA dan pihak berwenang lainnya berkomitmen untuk terus berupaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Koordinasi yang solid antar lembaga menjadi kunci utama dalam menangani kasus-kasus seperti ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.