Kejagung Perkuat Sosialisasi Hukum untuk Tekan Aksi Premanisme
Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar mensosialisasikan kesadaran hukum kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk mencegah dan memberantas aksi premanisme atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia meningkatkan upaya pencegahan premanisme dengan memperkuat sosialisasi kesadaran hukum kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan setelah Kejagung menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk turut serta memberantas aksi premanisme yang meresahkan. Sosialisasi masif ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, sehingga dapat menekan angka kejahatan premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa program sosialisasi kesadaran hukum telah lama dijalankan oleh Kejagung. Namun, seiring dengan instruksi Presiden, program ini akan ditingkatkan cakupannya dan diperluas hingga ke pelosok daerah. Harli menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat sebagai benteng utama dalam mencegah tindakan melanggar hukum.
"Selama ini kami sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang kesadaran hukum masyarakat. Tentu taglinenya adalah 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Kejagung berkomitmen untuk memastikan pesan-pesan hukum ini tersampaikan secara efektif dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi Lebih Luas dan Terjangkau
Kejagung berencana memaksimalkan program sosialisasi dengan memperluas jangkauannya hingga ke daerah-daerah terpencil. Kerja sama dengan pihak kepolisian (Polri) dan pemerintah daerah setempat menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan sinergi yang kuat, sosialisasi diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam menjangkau seluruh kelompok masyarakat.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, adat, pemuda, dan lainnya. Partisipasi aktif para tokoh masyarakat diharapkan dapat memperkuat pesan-pesan kesadaran hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh, diharapkan sosialisasi dapat diterima dengan lebih baik oleh masyarakat.
Harli Siregar optimistis bahwa metode sosialisasi yang komprehensif ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum. Peningkatan pemahaman hukum diyakini dapat menjadi faktor penting dalam menekan angka premanisme dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Strategi dan Sasaran Sosialisasi
Strategi sosialisasi yang akan diterapkan Kejagung akan disesuaikan dengan karakteristik setiap daerah. Metode yang digunakan akan beragam, mulai dari penyuluhan hukum di sekolah-sekolah, hingga sosialisasi melalui media massa dan media sosial. Sasaran sosialisasi mencakup berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum di perkotaan dan pedesaan.
Kejagung juga akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Website resmi Kejagung dan media sosial akan digunakan sebagai platform untuk menyebarkan informasi hukum dan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, sosialisasi dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan lebih mudah diakses.
Kejagung menyadari bahwa pencegahan premanisme membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Sosialisasi kesadaran hukum merupakan salah satu langkah penting dalam upaya tersebut. Kejagung berharap dengan kerjasama semua pihak, aksi premanisme dapat ditekan dan terciptanya masyarakat yang taat hukum.
Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, Kejagung optimistis program sosialisasi ini akan berjalan efektif dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara signifikan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam menciptakan Indonesia yang aman, damai, dan berkeadilan.