Kemenkominfo Bekukan Worldcoin: Lindungi Data Pribadi Warga Indonesia
Kementerian Kominfo membekukan sementara Worldcoin dan WorldID di Indonesia karena dugaan pelanggaran regulasi dan risiko penyalahgunaan data pribadi, menimbulkan kekhawatiran akan kejahatan siber.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah preventif ini diambil menyusul laporan aktivitas mencurigakan dan dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik, yang berpotensi pada penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia. Pembekuan ini terjadi setelah banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong mendaftar dan memindai retina mata mereka dengan iming-iming imbalan uang tunai.
Worldcoin, proyek uang kripto besutan Tools for Humanity (perusahaan teknologi asal San Fransisco), menawarkan WorldID sebagai sistem keamanan yang diklaim inklusif dan mudah diakses. Namun, proses memperoleh WorldID membutuhkan pemindaian iris mata melalui perangkat 'Orb', menimbulkan kekhawatiran serius tentang keamanan dan privasi data. Operasional Worldcoin di Indonesia dilakukan melalui PT. Terang Bulan Abadi, yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, sementara TDPSE yang digunakan terdaftar atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara, menimbulkan dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah Indonesia, meskipun membuka pintu bagi perusahaan teknologi global untuk mendorong ekonomi digital, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Kasus Worldcoin ini menjadi contoh nyata perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia, guna melindungi kepentingan dan keamanan data warga negara.
Ancaman Serius Penyalahgunaan Data Pribadi
Modus operandi Worldcoin menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi yang rentan terhadap kejahatan siber seperti pencurian identitas, phishing, carding, dan penipuan kode OTP. Selain itu, data pribadi yang bocor juga berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal seperti pornografi, SARA, atau ujaran kebencian. Kasus kebocoran data BPJS Kesehatan (2020) dan Tokopedia (2020) menjadi contoh nyata dampak buruk penyalahgunaan data pribadi skala besar.
Pembekuan TDPSE Worldcoin dan WorldID merupakan langkah penting dalam melindungi data pribadi masyarakat. Di berbagai negara, Worldcoin juga menghadapi penyelidikan dan pelarangan karena pelanggaran privasi, termasuk di Brasil, Kenya, dan penyelidikan oleh otoritas perlindungan data di Jerman, Inggris, Prancis, dan Argentina.
Langkah Kemenkominfo ini sejalan dengan upaya global dalam melindungi data pribadi pengguna internet. Perlindungan data bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan teknologi dan pengguna internet itu sendiri.
Sanksi Tegas dan Peran Aktif Masyarakat
Pembekuan TDPSE PT. Terang Bulan Abadi didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius. Worldcoin sendiri telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia.
Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi. Pakar keamanan siber Bruce Schneier menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi data pribadi. Keamanan siber bukan hanya soal teknologi, tetapi juga manusia dan prosesnya. Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital untuk memverifikasi layanan digital dan melindungi diri dari kejahatan siber.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Perusahaan teknologi harus memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam pengolahan data pribadi. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan siber.
Langkah tegas Kemenkominfo dalam pembekuan Worldcoin dan WorldID menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia dan menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.