World App: Pemindaian Retina Dibekukan, Kominfo Selidiki Izin Operasional
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membekukan aplikasi World App karena masalah izin dan potensi risiko, setelah ratusan orang mengantre untuk pemindaian retina mata.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas terkait aplikasi World App, yang belakangan ramai diperbincangkan karena proses verifikasi uniknya yang melibatkan pemindaian retina mata. Aplikasi ini menjanjikan uang tunai instan kepada penggunanya, dengan nominal yang bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp800.000. Kehebohan ini bermula dari antrean panjang ratusan orang yang rela menunggu untuk melakukan pemindaian retina mata mereka menggunakan alat khusus yang disediakan oleh World App. Menteri Kominfo, Meutya Viada Hafid, secara resmi mengumumkan pembekuan aplikasi tersebut.
Keputusan pembekuan ini diambil setelah Kominfo menerima banyak masukan dari masyarakat dan menemukan indikasi adanya permasalahan perizinan. "Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya," jelas Menteri Meutya dalam keterangannya di Kabupaten Bekasi, Selasa. Kominfo belum melakukan pertemuan resmi dengan pihak World App, namun telah menjadwalkan pertemuan pada pekan depan untuk mempertanyakan izin operasional dan fungsi dari proses pemindaian retina mata tersebut.
Langkah Kominfo ini bukan tanpa alasan. Selain masalah perizinan di Indonesia, aplikasi World App juga tengah menghadapi masalah serupa di beberapa negara lain. "Fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara dan kita juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini," tambah Menteri Meutya. Kominfo menegaskan bahwa pembekuan akan tetap berlaku hingga pihak World App memberikan penjelasan yang memuaskan. "Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," tegasnya.
Izin Operasional World App Dipertanyakan
Bukan hanya Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menyoroti aplikasi World App. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa aplikasi tersebut belum memiliki izin operasional yang jelas dan berpotensi menimbulkan risiko. Oleh karena itu, OJK telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menghentikan sementara kegiatan World App. "Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, maka kami bekerja sama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya," ungkap Mahendra Siregar.
Pembekuan aplikasi World App ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan data pribadi pengguna. Proses pemindaian retina mata, yang merupakan data biometrik yang sangat sensitif, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data. Belum ada penjelasan resmi dari pihak World App mengenai hal ini, sehingga masyarakat semakin khawatir.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terkait aplikasi teknologi finansial yang beroperasi di Indonesia. Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah munculnya aplikasi-aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan investigasi dan memberikan kepastian hukum terkait izin operasional World App.
Langkah Antisipasi dan Dampak Pembekuan
Kominfo menekankan komitmennya untuk terus mengawasi dan melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh aplikasi-aplikasi yang tidak memiliki izin atau beroperasi di luar koridor hukum. Pembekuan World App menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara dan memastikan keamanan transaksi digital.
Pembekuan ini tentu berdampak pada para pengguna World App yang telah melakukan pemindaian retina mata dan berharap mendapatkan uang tunai. Nasib dana yang dijanjikan kepada mereka masih belum jelas. Kominfo dan OJK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal ini dan memberikan solusi yang adil bagi pengguna yang terdampak.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi-aplikasi baru, terutama yang menjanjikan keuntungan finansial yang tinggi tanpa adanya jaminan keamanan dan legalitas yang jelas. Penting untuk selalu mengecek izin operasional dan reputasi suatu aplikasi sebelum menggunakannya.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan terhindar dari potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Kesimpulannya, pembekuan World App oleh Kominfo dan OJK merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko dan memastikan keamanan data pribadi. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang kuat dan literasi digital yang tinggi dalam era teknologi yang semakin berkembang pesat.