Indonesia Bekukan Operasi Worldcoin dan World ID, Terkait Kekhawatiran Publik
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia menangguhkan izin operasi mata uang kripto Worldcoin dan sistem World ID karena menimbulkan kekhawatiran publik tentang keamanan data pribadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan izin operasi mata uang kripto Worldcoin dan sistem identifikasi World ID. Langkah ini diambil menyusul munculnya berbagai keluhan publik terkait aktivitas kedua platform tersebut yang dinilai berisiko terhadap keamanan data pribadi dan privasi digital masyarakat Indonesia. Penangguhan ini diumumkan pada Minggu, 4 Mei 2024, dan langsung menimbulkan pertanyaan luas mengenai keamanan data digital di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa penangguhan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko yang mungkin ditimbulkan bagi publik. "Penangguhan ini adalah tindakan pencegahan kami untuk mengurangi risikonya bagi publik," kata Alexander Sabar dalam siaran pers Kominfo. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.
Kominfo akan memanggil operator lokal Worldcoin, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi terkait operasional mereka. Dugaan pelanggaran regulasi sistem elektronik Indonesia dalam aktivitas Worldcoin dan World ID menjadi dasar pemanggilan tersebut. Proses investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penyelidikan Awal Menemukan Pelanggaran Regulasi
Hasil penyelidikan awal Kominfo mengungkapkan bahwa PT Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai operator sistem elektronik dan tidak memiliki Izin Operasi (TDPSE) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan. Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa TDPSE untuk layanan Worldcoin terdaftar atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Menurut Alexander Sabar, semua operator layanan digital di Indonesia diwajibkan untuk terdaftar dan bertanggung jawab kepada publik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Pihak Ketiga. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan pendaftaran dan penyalahgunaan identitas badan hukum lain untuk melakukan operasi layanan digital merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Kominfo memutuskan untuk mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan ekosistem digital Indonesia. Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap layanan digital yang tidak berizin dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal yang mencurigakan. "Kami meminta masyarakat untuk berkontribusi menjaga ruang digital kita tetap aman dan terpercaya bagi bangsa," tegas Alexander Sabar.
Kekhawatiran Privasi dan Keamanan Data
Sistem Worldcoin mengharuskan pengguna baru untuk memindai iris mata mereka menggunakan pemindai iris sebagai syarat untuk mendapatkan token. Seiring meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap Worldcoin, muncul kekhawatiran mengenai privasi pengguna dan keamanan data digital. Penggunaan data biometrik seperti iris mata menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana data tersebut akan disimpan, diproses, dan dilindungi dari potensi penyalahgunaan.
Kominfo menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan digital bagi seluruh warga negara Indonesia. Langkah penangguhan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengatur perkembangan teknologi digital agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip keamanan dan etika. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan bijak dalam menggunakan layanan digital dan melaporkan setiap kecurigaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Ke depan, Kominfo akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas layanan digital di Indonesia untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan keamanan digital bagi seluruh masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem digital yang aman dan terpercaya.