Kemkominfo Bekukan World App: 500 Ribu Data Retina Warga Indonesia Terkumpul Sejak 2021
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membekukan sementara izin World App setelah ditemukannya pengumpulan data retina lebih dari 500 ribu pengguna di Indonesia sejak 2021.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aplikasi World App atau Worldcoin. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah mengumpulkan data retina dari pengguna di Indonesia sejak tahun 2021. Jumlah data retina yang telah dikumpulkan tercatat lebih dari 500 ribu, sebuah angka yang mengkhawatirkan terkait keamanan data pribadi warga negara.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Alexander Sabar di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat lalu. Ia menjelaskan bahwa meskipun World App telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kemkominfo telah melakukan pengawasan dan analisis terhadap aktivitas aplikasi tersebut sejak awal beroperasi di Indonesia. Pemanggilan pihak terkait merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang telah dilakukan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah aktif memantau kegiatan World App. Meskipun telah terdaftar, pengawasan intensif tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan aplikasi terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Temuan pengumpulan data retina dalam jumlah besar ini menjadi titik krusial yang mendorong tindakan tegas dari Kemkominfo.
Pengawasan dan Pemanggilan World App
Kemkominfo saat ini tengah mempelajari praktik pengumpulan data retina yang dilakukan oleh World App dan mengevaluasi kepatuhan pengembang aplikasi, Tools for Humanity (TFH), terhadap regulasi di Indonesia. Proses ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Pada Rabu (7/5), Kemkominfo telah memanggil perwakilan TFH untuk meminta klarifikasi mengenai praktik pemindaian retina yang dilakukan dengan iming-iming uang tunai. Proses verifikasi pengguna yang melibatkan pemindaian retina ini menjadi sorotan utama dalam investigasi.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa hasil klarifikasi akan dibahas secara internal dan ditindaklanjuti dengan analisis teknis aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Langkah Tegas Kominfo: Pembekuan Izin dan Penghentian Aktivitas
Sebagai langkah tegas, Kemkominfo telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) World App. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia yang dikhawatirkan akan bocor.
Lebih lanjut, TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina di Indonesia melalui enam operatornya. Penghentian ini merupakan respons langsung atas temuan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo.
Alexander Sabar menekankan bahwa jika ditemukan risiko kebocoran data atau pelanggaran lainnya, Kemkominfo akan mengambil langkah tegas untuk melindungi data pribadi masyarakat. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan melindungi data pribadi warganya di era digital.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan keamanan data dalam penggunaan aplikasi digital. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi yang melanggar regulasi dan membahayakan data pribadi masyarakat.