Kepres Biaya Haji 2024 Diharapkan Terbit Hari Ini, Biaya Turun!
Menteri Agama berharap Kepres biaya haji 2024 segera terbit hari ini untuk memulai operasional haji, termasuk pelunasan, setelah DPR dan Kemenag menyepakati besaran BPIH yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.
![Kepres Biaya Haji 2024 Diharapkan Terbit Hari Ini, Biaya Turun!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000158.589-kepres-biaya-haji-2024-diharapkan-terbit-hari-ini-biaya-turun-1.jpg)
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berharap Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 segera terbit hari ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Menag di Jakarta, Selasa (4/2). Keppres tersebut sangat penting karena menjadi acuan utama untuk memulai seluruh operasional haji, termasuk proses pelunasan biaya yang ditunggu para calon jamaah.
Keppres biaya haji ini akan mengatur secara rinci BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi calon jamaah haji reguler, tetapi juga untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menag menjelaskan bahwa secara substansi, persiapan penyelenggaraan ibadah haji sudah berjalan dengan baik. Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai besaran BPIH dan Bipih. Meskipun demikian, terbitnya Keppres ini masih diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi dan memulai tahapan pelunasan biaya haji.
Proses pelunasan biaya haji untuk calon jamaah reguler harus menunggu Keppres tersebut. Meskipun sebagian besar persiapan sudah rampung, proses formal tetap memerlukan Keppres sebagai landasan hukum. Data-data terkait haji sudah tersedia dan siap digunakan setelah Keppres diterbitkan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI telah menyepakati besaran BPIH. Untuk setiap peserta haji reguler, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan BPIH berdampak positif pada Bipih yang ditanggung jamaah. Rata-rata Bipih yang harus dibayar jamaah calon haji 2024 adalah sebesar Rp56.046.171,60, sedangkan untuk tahun 2025, rata-rata Bipih turun menjadi Rp55.431.750,78. Penggunaan Nilai Manfaat yang berasal dari optimalisasi setoran awal jamaah juga ikut turun. Rata-rata nilai manfaat per orang pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40, dan tahun ini turun menjadi Rp33.978.508,01.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, diharapkan proses penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lancar dan para calon jamaah dapat segera menyelesaikan proses pelunasan biaya haji. Penurunan biaya haji ini tentunya menjadi kabar baik bagi calon jamaah yang telah lama menantikan keberangkatannya ke Tanah Suci.