Ketua DPD LPRI Kalsel Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Pilkada Banjarbaru
Polres Banjarbaru menetapkan Ketua DPD LPRI Kalsel, SH, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ketentuan larangan dalam UU Pilkada selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 13 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru menetapkan Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), SH, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran ketentuan larangan dalam Undang-Undang Pilkada selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, pada Selasa, 13 Mei 2025. Surat penetapan tersangka bernomor S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim telah diterbitkan pada Senin, 12 Mei 2025. AKP Haris Wicaksono menyatakan, "Memang benar kami ada menetapkan tersangka." Penetapan ini merupakan hasil kesimpulan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin lalu.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, SH tidak ditahan. AKP Haris menjelaskan bahwa SH masih akan diperiksa lebih lanjut. "Berikutnya, kami akan panggil dan periksa SH sebagai tersangka. Selama yang bersangkutan tetap kooperatif, maka tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya. Proses hukum akan terus berlanjut, dan jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada
Penetapan tersangka SH terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016). Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi pengurus lembaga pemantau pemilihan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp36 juta hingga Rp76 juta.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa SH diduga melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor yang bertugas sebagai pemantau pada PSU Pilkada Kota Banjarbaru. Dari ke-20 orang tersebut, hanya SH yang menjalani pemeriksaan pada Selasa siang.
Proses hukum terhadap SH masih terus berlanjut. Polres Banjarbaru akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Kerja sama SH selama proses pemeriksaan akan menentukan apakah penahanan perlu dilakukan atau tidak. Setelah proses pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara, berkas akan dikirim ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Bawaslu Kota Banjarbaru kepada Polres Banjarbaru. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 20 orang pemantau selama PSU Pilkada Kota Banjarbaru. SH, sebagai pengurus LPRI Kalsel, menjadi satu dari 20 orang tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh Polres Banjarbaru. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan SH sebagai tersangka. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan SH sebagai tersangka dan penyelesaian berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengawasan dan pelaksanaan Pilkada. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara dan pemantau Pilkada untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum terhadap SH akan terus dipantau dan perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut. Penegakan hukum dalam konteks Pilkada sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia.